Restorative Justice di Kepolisian Sukses, Prosesi Damai Secara Hukum Adat Diabaikan Pelaku dan Keluarganya



Kupang, Kasus tuduhan suanggi, perusakan pintu pagar,  pengusiran anak-anak keluar dari rumah dan ancaman terhadap janda Marcelina Wisung, korban oleh Sinyo Lerick, pelaku yang diharapkan penyelesaian akhir damai secara hukum adat, ternyata diabaikan oleh pelaku dan keluarga besarnya.

Terpantau media terlihat Keluarga Mama Marcelina sangat siap menerima kedatangan pelaku dengan keluarga besarnya pada Senin, 01 April 2024 sesuai kesepakatan sewaktu restorative justice, namun ditunggu- tunggu tak kunjung datang, padahal rumah berhadapan. Rumah pelaku nampak tertutup rapat, hanya terlihat dua ekor anjing penjaga rumah diikat berdiri sekitar rumah. Akibat tidak hadirnya pelaku dan keluarga, maka acara tetap  jalan tapi disesuaikan dengan kondisi yang ada.


Hadir dalam acara ini warga masyarakat RT 14 RW 4 dan keluarga besar Maumere, tokoh masyarakat, tokoh ada, Ketua RT dan RW, Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota dan staf, utusan KOREM, Ketua KKBM, dan pers.



Seorang warga yang hadir ketika bincang-bincang dengan awak media mengatakan acara ini sangat baik dalam rangka saling memaafkan, berdamai demi keharmonisan sebagai  warga yang bertetangga, tapi mengecewakan juga bagi inisiatif baik Oma Marcelina Wisung dan keluarga besar Maumere Kupang.

"Acara ini bagus untuk terjalin kembali hubungan sebagai sesama warga yang hidup berdampingan, apalagi tetangga rumah berhadapan. Tapi sayang sekali keluarga pelaku tidak hadir. Ini memberikan kesan tidak baik dalam kebersamaan, sebagai warga di sini kami menyesal sikap seperti tersebut," ungkap warga tak mau disebutkan namanya.


Dikatakannya lagi, seharusnya ada kerelaan hati untuk hadir karena sesuai info dari berbagai media saat proses restorative justice pelaku dan salah satu kakaknya, polisi lantas menyanggupi kesediaan keluarga Lerick, pelaku hadir saat itu.


"Kami membaca dan menonton diberbagai median on line, video dan tiktok, kesediaan kehadiran keluarga dan pelaku pada acara damai secara adat. Maka saat diundang hadir kami datang tentu ini hal baik.  Tapi seperti ini mungkin kami salah, tapi harus omong apakah keluarga pelaku yang adalah militer, TNI Polri merasa direndahkan derajatnya. Karena bapaknya pensiunan polisi, kakak-kakaknya ada yang TNI dan ada yang Polisi. Belum lagi adiknya Puteri NTT. Mungkin ini membuat mereka gengsi datang ke rumah seorang janda tua," jelasnya.

Namun demikian, tutur warga itu, seharusnya ada punya rasa peduli dan bahkan menghargai proses ini, apalagi yang datang juga Kapolresta Kupang Kota. Ini hal luar biasa terjadi, pimpinan penegak hukum kepolisian  pemilik wilayah Kota ini datang sendiri untuk menyaksikan dari dekat, ternyata diabaikan.


"Ini memang sebuah preseden kurang bagus yang terjadi ketika kasus ini terkait dengan pelaku punya keluarga TNI-Polri. Kami kesal hal seperti ini tentu kita tak punya keluarga TNI-Polisi akan sama kalau punya kasus seperti Oma Marcelina. Semoga ada jalan keluarnya," pintanya.


Sementara itu Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung SIK, SH, M.Si dalam acara adat keluarga maumere tersebut menegaskan, setiap persoalan yang memenuhi unsur pidana tetap diproses.


"Kami dari pihak kepolisian sendiri terus melakukan langkah-langkah hukum bahwa setiap permasalahan yang dilaporkan memenuhi pidana akan kita proses sampai ke pengadilan untuk diputuskan, termasuk kasus ini. Kami tegak lurus, tidak berpihak pada salah pihak. Kehadiran kami untuk menyaksikan proses ini setelah restorative justice di kepolisian sebelumnya, " tegas Kapolresta.


Kapolresta Kupang juga mengapresiasi sikap  mama Marcelina Wisung yang telah bermurah hati membuka ruang untuk berdamai secara kekeluargaan, tapi tidak diindahkan pelaku dan keluarga besarnya, meskipun demikian proses hukum positif tetap dilaksanakan.


"Dari Kapolresta kupang Kota dan jajaran yang hadir saat ini, kami mengapresiasi sikap Oma Marcelina Wisung yang dengan kemurahan hatinya membuka ruang perdamaiaan ini di tengah warga yang hadir untuk menyaksikan, meski demikian langkah selanjutnya proses hukum positif tetap kita jalankan," tandasnya.


Agus Bajo ketua KKBM Kupang, mewakili Mama Marcelina, menyatakan kekecewaannya atas sikap keluarga pelaku yang tidak mau mengindahkan prosesi damai secara hukum adat.


"Pentingnya menjaga keseimbangan dan kebersamaan dalam menjaga keutuhan masyarakat. Bahwa kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban, mengingat terlapor tidak menghormati sanksi adat yang diberikan," ungkap ketua KKBM.


Diteruskannya, "kami merasa diingkari kesepakatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Kami betul-betul ditipu,  namun kami merasa dikuatkan berkat kehadiran bapak Kapolresta yang hendak menyaksikan proses adat, tapi tidak terlaksana akibat pelaku dan keluarga besarnya tidak datang. Karena itu kami  dukung agar proses hukum positif kembali digelar. Akhirnya, kami ucapkan terimakasih atas sikap cepat tanggapnya bapak Kapolresta dan jajarannya pada restorative justice dan terus kembali hadir di tempat acara sore  hari ini. Kami mendoakan bapak Kapolresta Kota Kupang dan jajarannya, teruslah berkiprah tegakkanlah keadilan dan kebenaran dalam bingkai hukum dan etika semestinya," tutup Agus Bajo. *(usgo)


Iklan

Iklan