Polresta Kupang Kota Terkesan Enggan Tangani Kasus Laporan Dari Janda Lansia

Kupang, mutiara -timur.com // Polresta Kupang Kota dinilai keluarga  Janda lansia MW tidak adil atau enggan tangani Pelaporan kasus fitnah, penyerobotan, pengerusakan dan ancaman yang menimpa ibu janda yang berusia 71 tersebut.

Demikian YKK anak perempuan janda lansia MW memberi keterangan kepada awak media Selasa, (5/3/24) pada kediaman ibundanya di Kota Kupang.

"Kami ini orang kecil, tetapi kami tahu ketika berhadapan dengan masalah yang mengancam hidup kami, tentu kami harus meminta perlindungan dari lembaga hukum yang menjadi pengayom masyarakat. Tetapi kenyataannya ketika kami membuat laporan malah terkesan tidak adil. Laporan kami itu berlarut-larut tak diproses. Setiap kami cek status laporan kami selalu saja penyampaian yang tidak jelas. Ada saja jawaban yang tak memberikan kepastian penangannya ini yang kami kesalkan, karena kami tak punya keluarga yang berseragam (Polisi-red)," ungkap YKK.

Dikatakan YKK laporan mereka ke Polresta Kupang Kota itu berkaitan dengan fitnah, perbuatan mengancam, menyerobot dan merusak. 

Pelaporan ini berkaitan  dengan oknum SL rumah tetangga berhadapan, pasalnya melakukan tuduhan irasional, MW suanggi mencabut nyawa mamanya, tudingan yang tak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dikronogiskan MW, korban fitnah suanggi, pada saat setelah penguburan ibunya SL, bersama LLL yang adalah seorang TNI-AD datang ngamuk, merusak pagar pintu masuk rumah. SL masuk ke halaman rumah dan  melakukan beberapa tindakan tak terpuji, banting pot-pot bunga tenda pintu rumah masuk dalam rumah mengusir dua cucu MW dan dengan nada kasar marah sambil mengancam, meminta MW harus segera mengunsi, keluar dari rumah. Tanpa sebab musabab SL membuat janda lansia yang baru selesai doa magrib itu merasa tertekan.

YKK anaknya membenarkan apa yang disampaikan ibunya MW. Karena saat itu YKK ada di halaman rumah melihat gelagat SL masuk rumah merusak pot bunga dan menendang pintu dan kedua anak-anak lari keluar rumah dan mengatakan om SL usir mereka keluar rumah.

"Perbuatan SL itu saya saksikan sendiri, masuk mulai dari halaman banting pot binga-pot bunga yang ada, tendang pintu, masuk ke dalam, tiba-tiba kedua anak saya keluar, saya tanya kenapa kamu keluar jawab mereka om SL  suruh kami keluar. Lalu saya masuk lihat mama ekspresi wajah penuh ketakutan karena tertekan atas tuduhan dan tekan agar mama harus tinggalkan rumah. Saya tanya pada SL, dia dengan nada keras dan ancaman memberitahu segera unsikan oma beberapa bulan, 6 bulan ke depan. Kalau tidak ada masalah besar. Jadi saya tanya masalah apa, tapi dia menjawab pokoknya harus segera pindahkan oma. Jadi saya dengan mama heran masalah apa ini. Lalu ada orang masuk menarik SL untuk kembali ke rumahnya. Saya sempat tangkap pembicaraan tuduhan Oma suangi membunuh mamanya SL berdasarkan info orang kesurupan. Tapi walaupun demikian saya terus ikuti SL sampai di rumahnya dan bertemu dengan salah satu keluarga untuk ke rumah kami karena Oma dalam situasi tertekan dan sock," ulas YKK.

YKK meneruskan, bahwa kemudian datang salah satu keluarga dalam posisi ikatan keluarga dengan SL rang anak perempuan, sehingga ketika disampaikan persoalan dan keinginan penyelesaian persoalan itu sebagai anak perempuan tak punya hak memutuskan permintaan keluarga MW. Dia hanya berjanji akan sampaikan tuntutan penyelesaian itu kepada keluarga SL dan berharap agar keluarga MW menunggu. 

"Kami pun menunggu satu dua hari bahkan sudah mengundang pengurus Keluarga Besar Maumere untuk hadir menerima keluarga SL demi penyelesaian persoalan ini. Namun tunggu berhari-hari tidak datang, maka langkah yang kami ambil melaporkan SL ke Kepolisian Resort Kupang Kota, menyampaikan persoalan tersebut. Pada tanggal 18 Januari 2024 Oma dan saya dimintai keterangan, dan pada tanggal 19 Januari 2024 kami membuat laporan ke Polresta. Laporan itu dengan harapan proses penyelesaian tak berlarut-larut, tapi nyatanya hingga kini dalam ketidakpastian," ujarnya.

YKK mengatakan, mengapa pihaknya menghendaki agar kepolisian segera menangani kasus laporan keluarganya karena mamanya MW terus dihantui rasa tidak aman, tertekan. 

"Kami merasa laporan kami ini tidak dihiraukan dan bahkan saat membuat laporan awal ketika diarahkan ke bagian PPA Resta Kupang Kota mama mengalami depresi karena pertanyaan yang diajukan bukan menyejukkan malah lebih terkesan menekan Oma. Oma waktu itu  terlihat tambah depresi karena baru mengalami hal seperti ini, dan saya berusaha memeluknya, menyenangkan diri Oma. Polisi yang meminta keterangan Oma adalah Rita Liani Siagian, dan selain Oma saya juga dimintai keterangan oleh Herlin Radja," tutur YKK.

Tambah YKK, "setelah diambil keterangan kami diminta tanggal 19 Januari 2024 membuat laporan ke Polresta untuk penangan lebih lanjut dan itu pun telah kami lakukan. Kami membuat laporan  lalu  diminta selalu mengecek baik langsung datang ke kantor atau via WA untuk mendapat proses panggilan penyelesaian hukum selanjutnya. Tapi apa yang terjadi sampai hampir memasuki 3 bulan ketika dicek banyak alasan yang diberikan. Pimpinan belum ada waktu, berhalangan, ada tugas di Jakarta, menjalankan operasi, kan orang yang dilapor tak buat onar lagi. Banyak macam alasan. Sementara SL sering buang suara besar-besar dengan kata-kata sinis. Ini juga membuat ketakutan sendiri buat Oma. Karena itu kami berharap ada keadilan dari polisi untuk penanganan masalah ini. Kami akan menuntut terus dan menghendaki sampai proses hukum di Pengadilan demi menjaga nama baik Oma dan kami keluarga," kisah YKK. *(Usgo).

Iklan

Iklan