97 Keluarga Desa Noelbaki, Disunat Dana Bantuan Seroja Rp. 15 Juta Hingga Rp. 40 Juta

Kupang, mutiara-timur.com // 97 Keluarga Korban Kerusakan rumah tinggal di Desa Noelbaki akibat badai Seroja mengalami tindakan  pemotongan atau disunat Dana Bantuan bencana Seroja mulai dari Rp. 15 juta hingga Rp. 40 juta oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Tindakan pemotongan itu dilakukan pada saat pencairan dana bantuan Seroja setelah melalui berbagai proses yang terkesan mengada-ada dengan alasan tidak masuk akal.

Demikian keluhan dan pengakuan sejumlah Warga Korban Seroja yang didampingi ketua Gerakan Nasional Penindakan Korupsi (GNPK) Kabupaten Kupang, Carlos da Costa Ricard ketika memberikan keterangan kepada tim media Minggu, (21/1/24) di Noelbaki.

"Kami penerimaan dana bantuan Seroja kurang lebih 97. Dari 97 di rekening kami ada yang tercatat 25 juta terima 10 juta, ada yang 50 juta terimanya 25 juta, bahkan 50 juta terimanya 10 juta. Tidak merata begitu," ungkap David Son Soares.

Melihat hal seperti ini warga penerima bantuan dana Seroja berusaha mencari tahu apa persoalannya, karena ternotifikasi di rekening lain, dan saat penarikan lain, jumlahnya berkurang signifikan. 

Mereka pun bersepakat mencek di bank atau minta penjelasan bank dan mendapat informasi dana belum dicairkan itu ada tapi harus ada rekomendasi dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, tapi di kantor tersebut meminta hubungi Bupati. Ini yang membuat mereka merasa dipersulit.

"Kami ketika mihat jumlah uang di rekening besarannya sekian dan saat dicair malah hanya sebagian, atau tidak sesuai dan ini terjadi pada kami 97 keluarga, maka kami sepakat ke Bank BRI. Di bank katanya uang masih ada dan mau cair harus minta rekomendasi dari BPBD dan ke BPBD kami bertanya alasan dipotong sebagian dana tapi dijawab dipotong untuk persiapan bencana Seroja gelombang berikutnya. Kami jadi bingung, lalu kami pun ke Bupati dan dijawab Bupati uang sebagian itu ditarik kembali ke kas negara, tanpa beri penjelasan alasan penarikan apapun. Itu yang kami bertanya-tanya kenapa begitu," ulas David.

David Son Soares juga menuturkan pencairan uang itu dilakukan secara serentak pada bulan Agustus 2022. Pencairan ini merupakan pencairan tahap kedua dan itu sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati dengan kriteria kerusakan ringan Rp. 10 juta, sedang Rp. 25 juta dan berat  Rp. 50 juta.

Jadi besar harapannya agar Pemerintah Kabupaten Kupang bertanggungjawab mengembalikan hak mereka sesuai dengan yang tercatat karena itu dana bantuan dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat.

Bahkan dimintanya agar Pemerintah Pusat melakukan audit dan bila perlu diproses secara hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang. Karena terkesan ada upaya mempersulit akan hak mereka dari dana bantuan Seroja ini, yang juga tidak hanya dialami warga desa Noelbaki tapi mungkin seluruh desa di Kabupaten Kupang, kisahnya.

Sementara itu Dominggas Euricques, warga Desa Noelbaki membenarkan hal tersebut dan menuntut adanya keadilan serta tindakan pemotongan itu harus sesuai aturan perudang-undangan tentang dana bantuan sosial akibat bencana.

"Kami masyarakat bodok, tapi kenapa sejak awal verifikasi data masalah kerusakan, dan pencairan tahap pertama dicairkan utuh. Yang rusak ringan, sedang terimah 10 juta atau 25 juta terima sesuai rekening jumlah tercatat. Tapi kenapa kami yang tahap kedua, ketiga itu uang kami dipotong itu dikemanakan," ungkapnya dengan tanya.

Ia juga membenarkan apa yang disampaikan oleh David Son Soares dengan langkah ke Bank BRI lalu diminta harus dapat rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana dan di BPBD mereka lebih lanjut menemui Bupati Kupang. 

Dominggas mengatakan ke Bupati pun tak ada kepastian untuk masalah tersebut. Ia menegaskan padahal uang direkening itu adalah hak mereka yang mereka peroleh dari kebaikan Pemerintah Pusat seharusnya bukan dipotong. 

"Itu uang hak kami karena kebaikan Pemerintah Pusat untuk korban bencana yang harusnya hak kami, kami yang ambil tapi koq Pemerintah Daerah yang ambil. Itu yang kami masyarakat bertanya-tanya. Karena itu kami berharap agar ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kupang persis alasannya apa dipotong supaya kami betul tahu," imbuhnya.

Diteruskannya, "Karena kalau kami nonton di TV, kalau namanya uang bantuan bencana betul-betul peruntukan untuk korban bukan dipotong, dan tidak mungkin Pemerintah Pusat mau ambil kembali. Itukan mustahil bagi kami."

Dikatakannya bahwa bupati pernah menyampaikan kepada mereka karena warga Noelbaki ini tinggal di Kamp pengungsi, tapi menjadi masalahnya perlakuannya tidak sama, yang terima tahap pertama utuh.

"Pak Bupati sampaikan kepada kami karena kami tinggal di camp pengungsi jadi diperlakukan seperti itu, tapi menjadi pertanyaan kenapa yang tahap pertama tidak diperlukan seperti kami. Ini tidak adil. Kan undang-undang tidak mungkin seperti itu. Kami mau keadilan itu sebenarnya, seadil-adilnya," ujar Dominggas Euricques. *(usgo)



Iklan

Iklan