2.534 Unit Kendaraan Di Sumba Timur Dapat Amnesty Pajak Kendaraan

Waingapu, mutiara-timur.com// Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 56 Tahun 2023, tentang pemberian Amnesty Pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 10 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023, dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik Kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini,dibuktikan dengan data sampai dengan akhir pelaksanaan Amnesty Pajak Kendaraan periode pembayaran Bulan Oktober sampai dengan hari ini, 20 Desember 2023, tercatat sebanyak 2 534 unit kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat milik masyarakat Kabupaten Sumba Timur mendapat keringanan Pajak kendaraan bermotor. 

Dari total jumlah tersebut, tercatat 240 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat yang beralamat luar wilayah Provinsi mengalihkan alamat ke Kabupaten Sumba Timur  sehingga total jumlah kendaraan beralamat luar wilayah yang mengalihkan alamat sepanjang periode Amnesty Tahun 2023 adalah 379 unit.

Sedangkan , Kendaraan beralamat Sumba Timur yang mendapat keringanan dan aneka diskon berjumlah 2.294 untuk periode pembayaran dari tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, sehingga total jumlah keseluruhan kendaraan yang mendapat memanfaatkan Amnesty Pajak Kendaraan sepanjang Tahun 2023 sebanyak 3.535 unit baik roda dua dan roda empat.

Hal ini disampaikan Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS, melalui pers rilis yang disampaikan kepada media, seusai penutupan Loket Samsat  Sumba Timur.

Okto Mare, Sapaan akrab Oktavianus Mare, SS menambahkan bahwa berdasarkan data yang ada bahwa sesungguhnya masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dan terlambat melunasi pajak kendaraan, sehingga tetap dan terus mendorong dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat dan yang telah jatuh tempo.

Khusus untuk masyarakat yang masih memiliki kendaraan, namun masih beralamat luar wilayah, kita akan terus mendorong untuk segera melakukan proses mutasi dan mengalihkan alamat ke Sumba Timur sesuai dengan alamat pemilik yang beralamat Sumba Timur.

Dengan demikian, semakin banyak kendaraan beralamat luar wilayah yang mengalihkan alamat ke Wilayah Provinsi NTT atau ke Sumba Timur dan juga kendaraan yang taat dan sadar pajak kendaraan, akan semakin besar pula jumlah penerimaan dari Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Pajak kendaraan bermotor.

Hal ini, berdampak pada besarnya alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten Sumba Timur, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menuju Sumba Timur yang maju dan NTT sejahtera, ungkapnya. (GW)

Iklan

Iklan