Ketua PERTINA NTT Buktikan Niat, Gugat Ketum KONI NTT, Ketua DPRD NTT dan Pj. Gubernur NTT di PN Kupang

KUPANG, Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., Cme,Parb pada hari ini, Selasa(14/11/23) membuktikan niatnya melaporkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Ketum KONI NTT), Ketua DPRD NTT dan Pj. Gubernur NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang. 


Laporan ini dilakukan sebagai realisasi dari rencana Ketua PERTINA NTT sebagaimana disampaikan pada minggu sebelumnya dan telah terendus diberbagai media di NTT.


Demikian Ketua PERTINA NTT, Sam Haning memberikan keterangan kepada sejumlah awak media seusai membuat laporan tersebut di Pengadilan Negeri Kupang.


"Yang jelas bahwa sesuai dengan janji saya dan komitmen saya, minggu ini saya akan mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum KONI tergugat 1 Ketua DPRD  tergugat 2 dan Penjabat gubernur NTT tergugat 3,' ungkap Sam Haning.


Gugatan yang diajukannya dengan status  perbuatan melawan hukum (PMH) delik pidana sehingga dilapor dan telah terdaftar di panitia pengadilan dan tinggal menunggu panggilan untuk sidang perkara ini lebih lanjut.


"Ini gugatan sudah ada, hari ini kita sudah ajukan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor  303, tertanggal, 14 November 2023 dengan status laporan PMH," tuturnya.


Ketua  PERTINA NTT menaruh harapan besar saat sidang semua hal  akan disampaikan secara transparan dan terbuka supaya diketahui duduk persoalannya.


"Saya sangat mengharapkan nanti semuanya akan disampaikan secara terang benderang dalam persidangan.

Dalam persidangan kita akan menyampaikan isi hati kita satu sama lain secara terbuka yang selama ini terkesan terkendala," ucapnya.


Sam Haning memprediksi secara prosedural hukum kehendaknya  bisa terjawab dengan  terlaksana di antara dua  poin, entah mediasi atau sidang umumnya sebagaimana biasanya terlaksana di Pengadilan Negeri.


*Jujur bahwa dengan adanya gugatan ini pasti aspirasi kita bisa terjawab lewat, mediasi ataukah melalui persidangan normal dengan menunjukkan atau mengajukan pembuktian atau surat-surat serta keterangan saksi, sebagai pembuktian masing-masing kita. Saya sebagai ketua PERTINA Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan tindakan hukum agar apapun permasalahannya semuanya menjadi terjawab di pengadilan," ulasnya.


Ditandaskanya lagi, "perlu saya sampaikan juga ini bukan untuk kepentingan Sam Haning, tidak! Tapi kepentingan bagi orang-orang yang telah berjasa, bermandikan keringat, bermandikan darah, mukanya nyonyor, babak belur dihajar lawan. Bahkan nyawanya mereka pertaruhkan di atas ring. Oleh karena itu kami butuh perhatian serius dari Pemerintah Nusa Tenggara Timur."


Disampaikannya pula, hal intern lain nanti dibicarakan di pengadilan. Di pengadilanlah tempat para pihak sama-sama menyampaikan pendapat sesuai dengan argumentasi yang nyata.


" Dan apapun nanti putusannya kita akan tunduk pada pengadilan. Kita pilih di pengadilan karena selama ini terlihat tidak ada ruang kepastian, komunikasi kita terlalu melalui birokrasi yang panjang, tak berujung akhir, selalu berbelit-belit, maka jalan terbaik di pengadilan. Ini demi kepentingan atlet tinju, pelatih dan organisasi," terang mantan atlet tinju NTT ini.


Menurutnya tidakan membuat laporan tersebut, Ini pun sebagai bentuk untuk masukan bagi kepentingan pengurus cabang olahraga lain, apa lagi ketika nanti sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berpihak pada PERTINA. Jelas hal ini merupakan pintu masuk pengurus cabang olahraga yang lain.


Dikatakannya juga selama ini mereka selalu membuka diri, siap menerima kehadiran para pihak terkait guna memperoleh kebijakan solutif melalui pertemuan, tapi juga tidak ada pra tanda apapun.


"Jujur bahwa selama ini saya sebagai ketua PERTINA NTT membuka pintu hati  dalam setiap kali pertemuan, tapi sampai saat ini belum ada yang telpon untuk bertemu agar kita bicarakan solusi terbaik, win-win solusi secara kekeluargaan melalui mediasi.  Kalau kita bertemu satu sama lain, itu yang sangat penting sekali tapi tak ada. Mediasi itu jalan terbaik namun sama sekali tidak.

Karena itu sekali lagi apapun resiko nanti Sam Haning tetap tunduk pada pengadilan," tutur mengulang akan putusan pengadilan.


Diinformasikannya bahwa jumlah total tuntutan yang diajukan Rp.62,676,720,000 (Rp. 62,6 milyard lebih) dengan rincian peruntukan, tuntutan materiil, tuntutan penghargaan berupa bonus baik untuk pelatih maupun para atlet dan tuntutan immateriil.


Menurut Sam Haning, gugatan ini dilayangkan karena memang sejak tanggal 25 April 2003 PERTINA NTT telah melakukan usulan anggaran kepada Ketua Umum KONI NTT untuk diteruskan kepada pemerintahan NTT  agar dimasukkan ke badan anggaran untuk dialokasikan dalam rapat pembahasan Perubahan Anggara oleh DPRD NTT namun tidak dimasukan usulan tersebut.


"Rancangan anggaran biaya itu secara undang-undang telah diatur agar pemerintah daerah harus membiayai setiap kali ada kegiatan seperti ini di daerah,  nyatanya pemerintah tidak melakukan menyiapkan anggaran tersebut.  Karena itu menurut kami perlu ada kepastian, dan dengan demikian karena tidak ada maka kami melakukan gugatan pada pengadilan bukan untuk kepentingan Sam Haning, tetapi untuk kepentingan pemerintah mengangkat, nama pemerintah NTT di kanca Nasional  dalam hal PON tahun depan," jelas Ketua PERTINA NTT, Sam Haning. *(go)

Iklan

Iklan