PGRI NTT Bantu Dana Rp.10 Juta dan Mediasi Damai Polemik Guru dan Siswa SMKN 2


Kupang, mutiara-timur.com // PENGURUS PGRI NTT kini mulai menjalankan tugas dan fungsi organisasinya setelah seminggu dilantik oleh Ketua Umum Badan Pengurus PGRI Pusat. Ini  sebagai  bentuk implementasi komitmen kerja 100 hari sesuai rencana Ketua PGRI NTT dan juga pra tanda jiwa, roh dan semangat organisasi PGRI mulai bergairah, ada kehidupan kembali bangkit.

Hal ini terbukti dengan keterlibatan Pengurus PGRI NTT bersama PGRI Kota Kupang pada hari Jumat,(15/9/2023) turun tangan menyelesaikan dugaan kasus kekerasan seorang guru terhadap siswa SMKN 2 yang telah dilaporkan orang tua siswa itu pada aparat penegak hukum, Polda NTT bulan Mei 2023.

Pengurus PGRI NTT dan PGRI Kota Kupang merasa prihatin terhadap persoalan ini, yang terkesan berlarut-larut walaupun dipihak kepolisian menawarkan mediasi damai sebagai solusi menjaga dan melindungi guru dan siswa dan keterkaitan relasi sosial terhadap nama baik sekolah dan masa depan anak-anak siswa.

Bahkan sang guru bisa terancam pidana dan berakibat fatal bagi masa depan anak istrinya, sebaliknya akan ada dampak psikologis siswa, korban yang diduga tertimpah kekerasan, dipukul guru berinisial KHN (inisial-red) sampai semaput, maka pengurus PGRI NTT ambil sikap membantu.

"Dugaan kasus ini kalau diproses terus maka kasihan guru ini. Karena secara hukum dinilai sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Pasal yang dikenakan berdasar undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2013 ancaman penjara atau kurungan tiga tahun, enam bulan junto undang-undang PNS nomor 5 tahun 2014, pasal 87 ancamannya 2 tahun. Jika dugaan kasus ini diteruskan proses hukum, maka guru ini jelas akan dapat ancaman 2 tahun penjara kemudia dipecat, diberhentikan sebagai guru," ungkap Dr. Semuel Haning,S.H., MH.,C.Me, C.Parb., Ketua BPH PB PGRI Provinsi NTT kepada awak media, Jumat, (15/9/23).

Diteruskannya, "Kami turun tangan membantu guru KHN dalam kasus ini karena ini adalah peranan kami di organisasi PGRI. Kami terlibat setelah guru ini meminta bantuan di Ibu Ketua PGRI Kota Kupang dan Ibu Ketua koordinasi dengan kami lalu kami putuskan untuk membantu guru tersebut. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara damai, kekeluargaan," ucap Sam Haning.

Ketua PGRI NTT yang banyak makan garam sebagai sebagai advokat atau pengacara kasus-kasus hukum menyatakan keterlibatan PGRI NTT  merupakan gugatan nurani, panggilan rasa kemanusiaan akan keluarga dari KHN, guru bidang humas di SMKN 2 Kota Kupang. PGRI NTT selain bantuan moril terlibat dalam proses mediasi, juga memberi bantuan dana denda Rp. 10 juta karena guru ini tidak memiliki uang sebesar itu sesuai tuntutan keluarga siswa.

"Terus terang melihat kasus guru ini kalau diproses hukum sampai pengadilan, ini delik pidana, guru ini akan dipenjara dan kemudian dipecat. Itu sudah pasti bila terus ke rana hukum, walaupun kami ikut dalam prosesnya di pengadilan. Kasihan donk, bagaimana masa depan kedua anak dan istrinya di rumah nanti. Ini karena pertimbangan kemanusiaan. Sehingga ada ruang mediasi damai dan sebagai bentuk penyelesaian diminta uang Rp. 10 juta, namun  guru ini tidak mempunyai uang sebesar itu, maka PGRI NTT terpanggil secara hati nurani membantu proses damai tersebut," jelas Sam Haning.

Sementara itu Ketua PGRI Kota Kupang, Apolonia Dethan, S.Pd., M.Pd mengatakan, masalah guru  dan siswa di Kota Kupang acap kali terjadi seperti ini. Banyak ulah siswa terkadang membuat guru yang tak tahan emosi melakukan tindakan preventif tapi terkadang menjadi masalah harus berhadapan dengan hukum. Akan tetapi sekarang bila terjadi demikian, maka untuk menyelesaikan persoalan dihadapi guru telah tersedia organisasi PGRI baik tingkat kabupaten, Kota maupun Provinsi NTT.

"Di Kota Kupang kasus guru dan siswa sering terjadi selama ini. Sekolah yang mengalami hal seperti tersebut sebelum ada organisasi PGRI terkadang sulit menyelesaikan persoalan siswa dan guru, jika ada kekerasan dan berhadapan hukum. Tapi sekarang adanya PGRI maka organisasi ini menjadi saluran edukasi dan pelayanan hukum bagi guru. Kami di Kota bila ada guru ditimpah dugaan perbuatan hukum terhadap siswa, maka kami akan koordinasi dan meminta bantuan PGRI NTT, karena di sini tersedia, advokat atau bagian hukum," ungkap ibu ketua PGRI Kota Kupang.

Kasus guru KHN dengan siswa di SMKN 2 menurut ketua PGRI Kota Kupang menjadi pelajaran berharga bagi para pendidik, guru dalam menghadapi siswa di zaman kekinian. Guru dengan guru harus membangun semangat kebersamaan kolegialitas untuk mengelola suasana pendidikan yang harmonis dan seimbang. Mengenal, memahami karakter siswa dan berusaha mengayomi dengan baik.

"Peristiwa yang terjadi sekarang, PGRI sebagai organisasi yang membantu guru agar menjadi pembelajaran mahal bagi para guru. Guru harus belajar dari masalah ini agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Gunakan metode pendekatan yang lebih mengayomi, merangkul dan mengetahui karakter siswa. Terimakasih kepada Ketua PGRI NTT dan pengurus yang bersama kami untuk menyelesaikan persoalan guru dan siswa SMKN 2 Kota Kupang," ujarnya.

Proses mediasi damai melibatkan organisasi PGRI terjadi malam hari. Namun untuk proses itu terlaksana sesuai permintaan keluarga siswa, Ketua PGRI NTT, Semuel Haning membantu  menyerahan dana sebesar Rp. 10 juta  kepada guru KHN untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga siswa di rumah Yanto Ekon selaku kuasa hukum siswa di bilangan Kelurahan, Kayu Putih Kota Kupang.

Di rumah kuasa hukum siswa sesuai pengamatan media pada malam hari Jumat, (15/9/23) selain siswa dengan kedua orang tuanya,  juga hadir keluarga besar. Sedangkan dari pihak guru KHN datang pula istri dan wakil keluarganya bersama pengurus PGRI NTT dan Kota Kupang.

Proses mediasi damai berjalan cukup alot, dalam suasana tenang penuh rasa kekeluargaan dan berakhir dengan kesepakatan untuk kedua belah pihak berdamai, saling terima sebagai sesama saudara dan keluarga.

Namun acara tersebut belum tuntas karena ada pertimbangan tertentu dan disepakati akan berlanjut dengan makan bersama, dan penandatangan kesepakatan damai pada hari Minggu, (17/9/23) yang disusul dengan pencabutan berkas di Aparat Penegak Hukum pada hari Senin,(18/9/23). *(go)

Iklan

Iklan