Mutiara-Timur.com // Pemerintah Kota Kupang dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang sepakat membangun sinergi dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan terpadu di Kota Kupang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH dan Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail, S.Si, MP di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (18/4).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Substansi Infokom BPOM Kupang, Frama El Lefiyana Pollo, S.Si, M.Sc., Apt, Ketua Tim Substansi Penindakan BPOM Kupang, Yasita Udayana Nona beserta jajaran. Turut mendampingi Penjabat Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang beserta jajaran.
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menyampaikan terima kasih kepada BPOM Kupang yang sudah merespons secara cepat tawaran kerja sama ini. Dia berharap setelah kerja sama ditandatangani, BPOM Kupang dan Pemkot Kupang bisa satu irama dalam peningkatan pengawasan obat dan makanan yang beredar, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Pemkot Kupang tengah mendorong pelatihan bagi UMKM, bekerja sama dengan toko retail yang di Kota Kupang seperti Alfamart, Indomaret dan Hypermart. Dia berharap dalam pelatihan tersebut BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan edukasi. Sehingga para pelaku UMKM Kota Kupang tidak hanya belajar soal marketing tapi juga soal bagaimana meningkatkan keamanan mutu dan gizi dari produk yang mereka hasilkan.
Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail, S.Si, MP, menyampaikan dari hasil monitoring dan evaluasi pengawasan BPOM secara keseluruhan, masih banyak produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan masih beredar. Hasil evaluasi mereka juga menunjukkan bahwa baru 20 persen temuan yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dengan MoU yang ditandatangani hari ini dia berharap Pemkot Kupang benar-benar bisa menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar.
Lebih lanjut dikatakan tujuan dari MoU antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan; meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar dapat memenuhi ketentuan standar produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian. MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan hasil produksi industri rumah tangga pangan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat.
Tamran menambahkan BPOM Kupang sebenarnya sudah berkolaborasi cukup aktif dalam berbagai kegiatan bersama dengan Pemkot Kupang terutama Dinas Kesehatan. Bahkan selama 4 tahun terakhir BPOM sudah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) pengawasan obat dan makanan untuk pemberdayaan UMKM yang ada di Kota Kupang. Anggaran tersebut digunakan untuk memfasilitasi UMKM sehingga produk mereka yang beredar memiliki nomor izin edar, yang merupakan jaminan dari pemerintah terkait produk tersebut. Nomor izin edar membuktikan bahwa produk UMKM tersebut telah mendapat pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dengan MoU ini pemerintah diharapkan berperan menjadi jembatan antara produsen dan konsumen. *PKP_ans