Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang Tolak Kriminalisasi Terhadap Romo Paschal Di Batam

 


Mutiara-timur.com // ALIANSI Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang menolak tindakan kriminalisasi  terhadap Romo Chrisanctus Paskalis Saturnus, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Imam Keuskupan Pangkal Pinang dihentikan. Bahkan forum menuntut agar dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dan memberantas tindakan perdagagang imigran pemerintah harus  memproses oknum  yang telah dilaporkan Romo Paskalis sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam diskusi di kantor FKUB NTT pada Sabtu, (4/3/2023).

Oknum yang diduga adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN Daerah Kepri) Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo  bersama sejumlah LSM dan ormas di Batam Provinsi Kepri yang akan menggelar Aksi Massa di Polda Kepri pada Senin, (6/3/2023) sebagaimana diberitakan swarabhayangkara.com.

Aksi Massa itu dengan menghadirkan 7.000 masa dengan tuduhan agar Romo Paskalis diproses hukum sesuai surat laporan dan isi tuntutan mereka.Dalam isi surat itu  ada tiga poin utama yang disampaikan.

Pertama, Chrisanctus Paschalis Sartutnus telah menggunakan 17 shelter di wilayah Kota Batam yang kegiatannya akan memicu konflik SARA.

Kedua, Chrisanctus Paschalis Sartutnus membuat suasana di Provinsi Kepri khususnya di Kota Batam seolah-olah dirinya dikriminalisasi sebagai seorang pemimpin salah satu agama namun kenyataannya tidak demikian karena Chrisanctus Paschalis Sartutnus dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah sehingga diharapkan tidak menggiring SARA lebih jauh.

Ketiga, kami segenap pemuda tetap cinta dan akan menjaga wilaya tetap kondusif sehingga dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar Chrisanctus Paschalis Sartutnus menghentikan semua kegiatan yang dapat merusak tatanan adat istiadat dari Melayu.

Surat itu ditandatangani oleh Panglima Sambang Markas Besar Rizal Zulanda, Panglima Besar Gagak Hitam Arba Udin dan Setia Utama Gagak Hitam Irwansya.

Rencana aksi demo ini terkesan  dan diduga ada upaya rekayasa atau manipulasi pembalikan fakta yang terjadi selama ini  sebenarnya di Batam, sehingga Paschalis sebagai pemimpin rohani dan membantu Pemerintah Republik Indonesia  mengatasi perdagangan orang malah  dikriminalisasi oleh oknum yang diduga anggota BIN bersama kroni-kroninya. Karena itu Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang yang dikoordinir oleh Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia) menegaskan pada salah satu butir pernyataan sikap, “Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus adalah seorang Pastor Imam Gereja Katholik  yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang,  yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang. Romo Paschal mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau."

Menurut Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, bahwa rencana aksi massa itu  diduga digerakan oleh Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji

Priyanggodo, yang melibatkan beberapa ormas  itu berawal dari surat Romo Paschalis yang ditujukan  Kepala Badan Intelijen Negara(BIN) Jend.(Purn) Budi Gunawan (BG) untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji  Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan  Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017).

Bambang Panji Priyangodo melakukan  intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN).

Saat itu  lima orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta enam orang korban. Tiga orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil  menunggu proses hukum.

"Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023) surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti, dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi),tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik,"

"Hal ini mengada-ada  karena, nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal. Tidak hanya itu yang bersangkutan dalam posisi sebagai Wakabinda menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama," tulis Aliansi.

Diketahui, pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama

GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam.

Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam 5 bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas, dan melakukan disinformasi secara sistematis.

Pernyataan sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang  melalui  ditandatangi oleh 98 orang dari berbagai elemen masyarakat di seluh Indonesia itu meminta Presiden, MenkoPolhukam, Panglima TNI, Kepala BIN untuk  segera menertibkan

oknum BIN agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada  warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti

Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO).

"Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif  Kepala Negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017  hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima," urainya.

Dalam petisinya juga Aliansi meminta Panglima TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk  segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam.

Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang? "Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan aparat BIN di Batam untuk tidak  melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya, dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara kesatuan. Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan dipergangkan sebagai ‘budak belian’.  Sudah saatnya BIN aktif memerangi  jaringan mafia perdagangan orang, dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang. Aliansi juga meminta Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat memalukan.

Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana

perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri!  Apalagi memanfaatkan Udin Pelor,warga Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

"Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian,"tutur koordinator.

Dilanjutkan lagi, "Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada.” *(go)

 

Iklan

Iklan