Kupang, mutiara-timur.com // Pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023, bertempat di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jln. Palapa, No.16A Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, digelar sidang lanjutan Sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Obyek gugatan adalah dokumen-dokumen berkaitan dengan penggunaan dana covid-19 dan dokumen lainnya, yang dimohonkan oleh KPN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Manggarai Barat, namun hingga batas waktu yang ditetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kabupaten Manggarai Barat tidak menjawab permohonan pemohon untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta PKN.
Menurut Patar Sihotang, SH., MH, Ketua Umum PKN, dalam penyampaian kronologisnya mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta terkategori sebagai Indormasi Publik yang wajib dibuka untuk umum, tetapi justru PKN tidak mendapatkan dokumen-dokumen itu maka PKN memilih untuk melaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi NTT untuk disengketakan melalui Pengadilan ajudikasi non litigasi.
Hadir pada sidang ini adalah para pihak. Pihak pemohon dihadiri oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH dan Laurens Logam pimpinan PKN Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Zainudin, kuasa dari Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai.
Bertindak sebagai Majelis Komisioner adalah Daniel Tonu ( Ketua), Ichsan Arman Pua Upa ( Anggota) dan Germanus Attawuwur ( Anggota). Pada sidang ini, majelis komisioner memeriksa tugas dan wewenang mutlak Komisi Informasi serta legal standing/kedudukan hukum dari para pihak.
Para majelis komisioner juga menggali lebih jauh soal obyek sengketa. Dalam tanggapannya terhadap kronologis yang disampaikan pemohon, Zainudin mengatakan bahwa informasi yang diminta PKN sudah terpublish pada website PPID Utama Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Jadi masyarakat / PKN dapat mengakses informasi tersebut melalui website dimaksud
Ketua majelis dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dokumen yang diminta oleh pemohon masuk dalam informasi publik yang wajib diketahui publik, jadi ditawarkan agar para pihak dapat menempuh jalur mediasi. Tawaran ketua majelis diterima oleh para pihak sehingga dilaksakan mediasi. Bertindak sebagai mediator adalah ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L.B. Baja.
Kesepakatan para pihak dalam mediasi itu adalah pertama, seluruh informasi publik yang diminta oleh PKN akan diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai. Penyerahan seluruh dokumen itu akan dilaksanakan di Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat, sebagai PPID Utama. Kedua, seluruh biaya penggadaan dokumen ditanggung oleh PKN.
Sidang mediasi pada hari ini belum final dan masih berlanjut pada sidang berikutnya, yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2023 untuk membacakan putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mediasi para pihak dalam sidang lanjutan sengketa informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut juga, mengatur apabila informasi publik yang sudah diminta kepada Badan Publik sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan ini tetapi tidak diberikan, maka dapat dipidana penjara satu tahun dan denda lima juta rupiah. *(attw)