Mantan Dirut Bank NTT Kesal Banyak Pejabat Daerah Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatanya Tunda

Kupang, mutiara-timur.com // SIDANG Perdana gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi terhadap Gubernur NTT, Walikota Kupang, para Bupati se-NTT dan pihak lain sebagian besar tidak hadir, yang hadir hanya 7 orang membuat ketua Majelis Hakim menunda sampai tanggal 1 Ferbruari 2023 baru digelar kembali.  Penundaan ini juga berdampak rasa kesalnya Izhak Eduard selaku prinsipal terhadap pemegang saham seri B para kepala daerah, kota yang tidak hadir.

Demikian hal ini disampaikan mantan Dirut bank NTT yang didampingi kuasa hukumnya Erwan Alfons Fanggidae dan Yoseph Pati Bean pada jumpa pers Rabu,(4/1/2023) di Pengadilan Negeri  Kupang.

" Saya sangat menyesal karena banyak pejabat publik, kepala daerah pemilik saham tidak hadir hari ini membuat sidang perdana sifatnya mediasi belum dilakukan," ungkapnya.

Sidang ini merupakan gugatan perdata dengan Nomor 309.Pdt.G/2022/PN Kpg yang oleh mantan Dirut Bank NTT bersama dengan kuasa  hukumnya menilai sebagai perbuatan melawan hukum atas pemecatan dirinya. 

" Saya sebagai prinsipal saya datang kesini untuk mencari keadilan bukan dalam rangka kita mau saling berhada-hadapan, bukan melawan pemerintah atau penguasa, bukan. Ini adalah etiket baik untuk penyelesaian masalah ini," tutur Izhak.

Ia melihat sikap dan tindakan Gubernur dengan menuduh dan memecatnya tidak punya dasar hukum. Akibat tindakan ini terhadap dirinya dan  telah merusak nama baiknya dengan viral di berbagai media.

"Karena sesungguhnya apa yang dituduhkan kepada saya itu sudah viral di media dan kalian sudah tahu semua, tapi itu tidak punya dasar hukum. Contoh salah satunya terkait dengan laba 500 miliar bagi saya itu kan bohong. Karena saya tanda tangan Tahun Buku tanggal 7 Januari 2020. Kenapa Gubernur sebagai pemegang saham vonis saya tanda tangan Tahun Buku di tahun 2019," sebutnya.

Dari persoalan ini sebenarnya di pihaknya ingin menyelesaikan secara baik-baik tapi dari pihak pemilih saham dalam hal ini gubernur, wali kota dan para bupati tak memiliki niat seperti tersebut maka diambil jalur hukum.

"Selama ini bukan kami tidak mau menggugat, tapi karena sama-sama pejabat publik kita beretiket baik ingin menyelesaikan secara damai, tetapi sampai hari ini tidak ada respon baik dari mereka, sehingga kita harus melalui gugatan hukum. Kita tidak berupaya mau melampaui pemilik saham. Kita mau semua sama dimata hukum," ujarnya.

Mantan Dirut Bank NTT menempatkan persoalan ini sebenarnya internal perseteruan organ-organ PT. Bank NTT, yaitu direksi dan pemegang saham yang memiliki kesamaan kedudukan secara hukum tapi beda pada kewenangan.

"Karena ini adalah ibarat perselisihan organ PT, antara direksi dan pemegang saham. Jadi kami itu dalam undang-undang PT, antara direksi dan pemegang saham sama di mata hukum, hanya ada kewenangan yang tidak diberikan kepada kami, yaitu mengangkat dan memberhentikan. Jadi karena hal itu maka bersama kuasa hukum apa yang dilakukan terhadap saya, kita lihat sebagai perbuatan melawan hukum dan kita menuntutnya. Sidang  perkara ini tidak membutuhkan lagi jawaban, tetapi sesuai dengan putusan MH itu adalah ganti rugi material. Itu sesuai dengan materi tuntuntan kita," ucap Izhak Eduard.

Sementara kuasa Hukum Erwan Fanggidae mengatakan, "Sidang ini hari masih pada mediasi, tapi ditunda karena tergugat banyak tidak hadir. Kami berharap agar 32 pemegang saham, tergugat dan 2 pihak turut serta tergugat pada panggilan kedua, atau ketiga semua bisa hadir. Karena sidang ini sifatnya mediasi. Pada kesempatan ini sesuai etika profesi kami, soal materi gugatan kami belum berani menyampaikan. Materi gugatan baru bisa disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum."

Yoseph Pati Bean juga kuasa hukum mantan Dirut Bank NTT menambahkan,  bahwa mediasi bisa dilakukan setelah semua yang dipanggil hadir atau secara patut dipanggil tiga kali tidak hadir maka sidang media bisa dilakukan dengan kehadiran yang ada. 

Yoseph juga menambahkan karena gugatan mereka layangkan ini atas dasar tindakan perbuatan betentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian material.

" Memang gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum dimana kerugian secara material yang kita minta sekitar 64,6 miliar," ujarnya. *(go)

Iklan

Iklan