Revitalisasi Kelembagaan, Gerak Maju Menuju Perubahan, Kiprah Komda Lansia NTT 2021

Vinsentius Medi Sera, MSi; Sekretaris Komda Lansia Provinsi Nusa Tenggara Timur

Mutiaratimur.net,- Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Komda Lansia NTT) pada tahun 2021 dalam kiprah programnya bertitikberatkan pada penguatan kelembagaan atau revitalisasi keorganisasian di tingkat Kabupaten, Kota pada daratan pulau Timor. Revitalisasi itu sebagai gerak maju menuju perubahan sehingga Komda Lansia di NTT secara sumberdaya semakin kuat guna mendukung program pembangunan pemerintah, walaupun kini masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Demikian Sekretaris Komda Lansia NTT, Vincentius Medi Sera, MSi kepada media ini di ruang kerjanya memberikan keterangan, Selasa (11/1/22).

“Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021 programnya lebih pada penguatan institusi, atau revitalisasi komisi daerah lanjut usia di kabupaten, kota pada daratan Timor, yaitu Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kupang dan Kota Kupang,” ungkap Sentis panggilan akrab harian.

Tahun 2021 locus program di wilayah daratan Timor karena pertimbangan covid-19 dengan adanya kebijakan pemerintahan soal Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan ketika sedikit ada kelonggaran serta anggaran hibah untuk program Komda Lansia NTT sudah tersedia, maka giat program pun mulai beraksi pada triwulan empat tahun ini.

“Tahun ini program kita ke daerah daratan Timor saja, ya karena masih pandemi Covid-19, adanya peraturan atau surat edaran PPKM sebagai wujud untuk penanggulangan dan pencegahan covid-19 yang menjadi tanggungjawab kita semua dan wajib hukumnya kita taati. Ketika ada kelonggaran dari PPKM sembari anggaran hibah telah cair atau tersedia, sehingga kita lakukan program dengan penyesuaian kita sikapi. Ada beberapa kegiatan kita pending, dan hanya program penguatan tersebut di wilayah timor. Kedepan jelas penguatan kelembagaan itu akan semua kabupaten di seluruh NTT yang mana sudah terbentuk Komisi Daerah Lanjut Usia,” ujar beliau.

Menurut Sentis Medi, Komda Lansia di NTT sudah ada di 20 Kabupaten Kota, kecuali Manggarai Timur dan Manggarai Barat ini yang masih dalam rencana ke depan akan difasilitasi pembentukan di kabupaten yang belum ada.

Sementara yang telah dibentuk juga sedikit belum maksimal roda organisasi atau kelembagaan ini berjalan. Karena ada banyak faktor penyebab sampai Komda Lansia Kabupaten/Kota ditempat saja. Hal ini mengemuka berdasarkan hasil evaluasi Komda Lansia Provinsi NTT, maka pantas Sekretaris Komda Lansia NTT Sentis Medi mengambil langkah strategis dengan program penguatan Kelembagaan. Program tersebut bertitik star di daratan Timor.

“Komda lansia di daerah itu ada tapi masih belum berjalan dengan baik karena sesuai hasil evaluasi terdapat faktor penyebab antara lain, koordinasi tingkat kabupaten terbatas, sumberdaya pendukung seperti sekretariat beserta sarana prasarana belum ada dan dukungan anggaran belum tersedia. Berdasarkan hasil temuan ini kami Komda Lansia NTT telah melakukan koordinasi selain bertemu dengan pihak sekretariat kabupaten kota dan juga menyerahkan surat hasil evaluasi agar menjadi perhatian dan mendapat dukungan dari kabupaten kota,” jelas mantan Kadis Sosial NTT ini.

Vincentius Medi Sera, MSi  dengan semangat pengabdian yang luar biasa terhadap Komisi pemerhati kaum lansia di NTT, menuturkan Komisi Daerah Lansia itu merupakan sebuah lembaga independen dengan fokus program yang terarah pada  kaum lansia potensial. Komisi Daerah Lansia secara nasional didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 1998, PP nomor 43 Tahun 2004, Perpres Nomor 88 Tahun 2021, Permendagri nomor 60 Tahun 2008 tentang pembentukan Komda lansia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Itu artinya lembaga ini punya dasar hukum yang kuat, oleh sebab itu tak ada alasan tidak disupor pemerintah daerah kabupaten kota untuk komda lansia di wilayahnya bisa berjalan. 

“Komda Lansia itu organisasi resmi karena secara regulasi diatur dan wajib hukumnya mendapat dukungan pemerintah. Kita punya dasar hukum  tentang komda lansia, undang undang nomor 13 Tahun 1998, PP nomor 43 Tahun 2004, Perpres Nomor 88 Tahun 2021, Permendagri nomor 60 Tahun 2008 tentang pembentukan Komda lansia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dasar hukum  yang ada mempertegas dan  mendorong kami secara koordinatif akan selalu berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota guna mendukung sumberdaya untuk komda lansia di daerahnya masing-masing. Dengan demikian turunan program untuk pemberdayaan lansia atau produktif lainnya bisa terealisasi secara baik,” tegasnya.

Demi terlaksananya program Komda Lansia di daerah Kabupaten/Kota, menurut Sekretaris Komda Lansia NTT, dalam hal penempatan Sekretaris perlu ada kriteria tertentu yang lebih spesifik, paling tidak mantan birokrasi, ASN berdasarkan golongan pangkat pensiunan, yang berpengalaman menangani kaum lansia pada instansi pemerintahan terkait.

“Program Komda Lansia ini bisa maksimal terlaksana dengan baik, menurut saya penempatannya memperhatikan Permendagri nomor 60 Tahun 2008, yang mengatur Sekretaris Komda Lansia adalah tenaga senior penuh waktu, mantan esolon II/III, yang pernah mengurus lansia sewaktu menjabat kadis atau karo untuk di provinsi sedangkan di kabupaten/kota Kadis atau Kabag. Ini akan lebih bagus karena mereka punya hati dan menjiwai pekerjaan tersebut,” harap Sentis Medi, Sekretaris Komda Lansia NTT. *(Bungmarmin)

Iklan

Iklan