Mutiaratimur.net, - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil ATR/BPN NTT), Jaconias Walalayo, SH, MH pada jumpa pers seusai penyerahan Sertifikat Tanah kepada masyarakat NTT mengharapkan agar masyarakat jangan lekas jual tanah bila telah bersertifikat. Karena tanah adalah bukti kepastian hukum hak milik yang turun temurun anak cucu atau meregenerasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil ATR/BPN NTT yang didampingi staf pada forum wartawan bertempat di Hotel Aston hari ini Rabu, (15/12/21).
" Tanah adalah aset, tolong dijaga dan dirawat baik-baik. Jangan secepatnya dijual karena ada sertifikat. Sertifikat adalah bukti turun temurun yang harus dijaga. Tugas kami menyiapkan dokumen, sertifikat untuk memberikan adanya kepastian hukum. Sertifikat merupakan bukti hak milik atas tanah, biarlah hak milik ini dimiliki anak cucu sebagai generasi penerus," ungkap Jaconias.
Kepada pemerintah beliau mengharapkan perhatian melalui pendampingan kepada masyarakat baik yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum mau mengurusnya karena ada berbagai isu dan masalah di antara warga masyarakat.
"Bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan RT dan RW banyak harapan dari kami agar selalu mendampingi Petugas kami di lapangan untuk sertifikasi. Karena masyarakat NTT ada memandang tanah bila bersertifikan akan bayar pajak padahal tidak begitu. Sertifikasi tanah merupakan program Presiden untuk membantu masyarakat untuk secara legalitas punya hak kepemilikan. Hal ini untuk menghindari konflik yang sering terjadi. Kami mengharapkan juga pemerintah bisa meminimalir persoalan tanah suku bila dalam proses sertifikasi," jelas Kakanwil.
Menurut Kakanwil mengenai program sertifikasi tanah, Badan Pertanahan Nasional NTT tahun 2021 mempunyai target sertifikasi 82.952 bidang dengan rincian kegitan sebagai berikut: Pertama, Redistribusi Tanah target 11.913 bidang realisasi 9.942 bidang. Kedua, Lintas sektor target 7.545 bidang realisasi 4.706 bidang. Ketiga, BMN (Barang Milik Negara) target 427 bidang realisasi 427 bidang. Keempat, Konsolidasi tanah target 200 bidang realisasi 200 bidang. Kelima, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 62.362 bidang realisasi 52.306 bidang. Total sertipikat yang telah diselesaikan 67.381 bidang.
Jumlah sertipikat yang sudah diserahkan kepada masyarakat 6.942 sertipikat sisa 60.439 sertipikat yang juga sudah disiapkan untuk diserahkan.
Sedangkan pada hari ini jelas Kakanwil sertipikat tanah yang diserahkan berdasarkan kegiatan PTSL 2021 sebanyak 46.792 sertipikat dari realisasi sebanyak 52.306 sertipikat dan sebanyak 5.514 sudah diserahkan ke masyarakat.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah BPN NTT kepada masyarakat NTT dilakukan secara simbolis bagi warga yang berhak menerima dengan mengacu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir Wakil Gubernur NTT, Josef.A.Nae Soi, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Dr.Ince Sayuna, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan sejumlah pejabat lingkup BPN Provinsi NTT serta penerima sertifikat Hak Atas Tanah dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kesan Warga Penerima Sertikat Tanah
Rosalina Fetboet sebagai salah satu penerima sertifikat, menyampaikan rasa terima kasihnya yang berlimpah kepada BPN NTT yang memfasilitasi di lapangan dalam pengurusan sertifikat.
" Saya Rosalina Fetboet asal Desa Oeletusala, Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang merasa bersyukur dan berterimakasih kepada BPN NTT yang telah menerbitkan dan menyerahkan sertifikat tanah kepada kami," tuturnya.
Rosalina lebih lanjut mengatakan, bahwa tanahnya yang disertifikat seluas 5.000 meter persegi.
" Tanah saya yang disertikat seluas 5.000. Tanah ini milik orangtua saya dan diturunkan kepada saya. Dalam pembuatan sertifikat awalnya kami diminta memasukan persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga dimasukan ke Pemerintah Desa. Selanjutnya diurus sertifikat dan berkat dukungan dari BPN akhirnya hari ini saya bisa terima sertifikat. Demikian juga saudara yang lain menerima sertifikat tanah sebagai hak milik, "bebernya dengan ekspresi rasa senang. *(bungmarmin)