Meridian Dewanta Dado, SH
Menurut Meridian Dewanta Dado, SH, "berdasarkan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa seorang pasangan calon yang terpapar positif Covid-19 tidak bisa digugurkan pada pencalonan, namun sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam maka KPU akan mengeluarkan berita acara penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan, jasmani dan rohani."
Keadaan yang menimpa Calon Bupati Ngada dari Paket Credo yaitu Kristoforus Loko tersebut berupa terkonfirmasi positif Covid-19 tentu saja telah dimanfaatkan atau menjadi senjata oleh oknum-oknum yang tidak beretika untuk menggiring opini guna menghancurkan kredibilitas dan popularitas serta melemahkan perjuangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Kristoforus Loko dan Emanuel Dopo atau Paket Credo yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura.
Advokat Peradi juga menjelaskan, "Covid-19 yang mendera salah satu kandidat di Pilkada Kabupaten Ngada atas nama Kristoforus Loko selaku Bakal Calon Bupati Ngada dari Paket Credo seakan semakin menutup mata semua pihak akan virus lain yg sama bahayanya di Kabupaten Ngada yaitu virus korupsi dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Ngada yang dipimpin oleh Paulus Soliwoa. Publik di Kabupaten Ngada seakan lupa bahwa setelah dilantik menjadi Bupati Ngada pada tanggal 7 April 2019 guna melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Ngada sebelumnya Marianus Sae yang tersangkut masalah hukum, maka Bupati Ngada Drs Paulus Soliwoa yang seharusnya secara tegas dan berani segera mencopot Wilhelmus Petrus Bate dan Silvester Tewe dari jabatannya masing-masing selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada, namun baik Wilhelmus Petrus Bate maupun Silvester Tewe selaku para pelaku dugaan korupsi justru tetap terbiarkan tanpa ditindak, padahal dalam fakta-fakta hukum kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae maka keduanya sama-sama terbukti melakukan perbuatan tercela baik memberi maupun menerima suap yang nyata-nyata merupakan virus korupsi yang justru sama atau bahkan lebih berbahaya dari pada Covid-19."
Pada kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae, Meridian D Dado lebih lanjut menuliskan, bahwa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 Februari 2018 terkait kasus penerimaan fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Ngada, maka Marianus Sae selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018 dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara. Selanjutnya dalam fakta-fakta hukum kasus tersebut maka baik Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada maupun Silvester Tewe selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada keduanya masing-masing terbukti melakukan perbuatan tercela, yaitu Wilhelmus Petrus Bate yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada sejak tahun 2011 telah memberikan uang kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu senilai Rp 875 juta sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.
Pemberian uang oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp 875 juta atas permintaan Marianus Sae itu dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu dimana ATM BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu tersebut memang sudah dikuasai oleh Bupati Ngada Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu itu dilakukan oleh
para anak buah Wilhelmus Petrus Bate yang terdiri dari Ngetu Petrus, Antonius Jemarus, dan Petrus K Nono, sebagai berikut :
1. Tanggal 25 Mei 2016 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
2. Tanggal 08 Juni 2016 setor tunai sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
3. Tanggal 11 Juli 2016 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
4. Tanggal 26 Agustus 2016 setor tunai sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh Antonius Jemarus.
5. Tanggal 15 September 2016 setor tunai sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
6. Tanggal 07 Oktober 2016 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Antonius Jemarus.
7. Tanggal 03 Februari 2017 setor tunai sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Petrus K Nono.
8. Tanggal 06 Juni 2017 setor tunai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
9. Tanggal 17 Juli 2017 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
10. Tanggal 25 September 2017 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
Terungkap sebagai fakta hukum ungkap Advokat Peradi dalam rilis tersebut, bahwa Silvester Tewe yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada sejak tahun 2011 mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Wilhelmus Iwan Ulumbu, dimana fee senilai Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari fee yang berkaitan dengan perolehan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Ngada oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Selain patut disidik lebih lanjut oleh KPK-RI, maka pola tingkah dan perilaku Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada yang memberikan uang senilai Rp 875 juta kepada Bupati Ngada saat itu Marianus Sae adalah menyalahi ketentuan Pasal 4 angka (7) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang berbunyi : "Setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan".
Sementara itu perilaku Silvester Tewe selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada yang mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Wilhelmus Iwan Ulumbu adalah menyalahi ketentuan Pasal 4 angka (8) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang berbunyi : "Setiap PNS dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".
Terhadap pelanggaran-pelanggaran atas larangan selaku Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada itu maka Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL menegaskan bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan berupa memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7, dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8.
Demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (“AUPB”) yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum maka Bupati Ngada Drs Paulus Soliwoa seharusnya sejak awal sudah mencopot atau membebas-tugaskan
Wilhelmus Petrus Bate dan Silvester Tewe dari jabatannya masing-masing selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada. Sebab bila Bupati Ngada Drs Paulus Soliwoa sampai detik ini tetap membiarkan keberadaan figur-figur berperilaku korup di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari virus-virus korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Akibat pembiaran keberadaan figur-figur berperilaku korup oleh Bupati Ngada Drs Paulus Soliwoa dalam instansi pemerintahan Kabupaten Ngada justru akan menimbulkan rangkaian virus perilaku-perilaku korup baru lainnya di Kabupaten Ngada, dan hal itu terbukti dengan telah dijeratnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada Silvester Tewe oleh Kejaksaan Negeri Bajawa dalam dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat - Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp.3.434.567.888,- (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).***
sumber : Meridian Dewanta Dado, SH, Advokat Peradi /Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI- NTT. Kupang,09/09/2020