Tindakan Frid Humau itu diduga mencabuli C pada hari Senin (01/06) pukul 03.00 di ruang tamu rumah korban, demikian berita yang diturunkan harian timex pada hari Jumat, (05/06).
Kejadian itu semula ketika malam hari korban, C tidur dengan RN, saksi (20) tidur di ruangan tamu rumah korban. Ketika pukul 03.00 RN, saksi bangun dan saat itu ia melihat Frid Humau berbuat hal yang tidak wajar terhadap korban. Saksi langsung emosi dan melapor ke ibunda korban berinisial JD.
Lalu saksi RN dan JD menarik Frid Humau keluar rumah bertanya mengapa melakukan tindakan tak bermoral itu dan langsung memukul Frid Humau honorer tersebut.
Pelaku itu kemudian berusaha menghindar dan melarikan diri. JD ibunda korban merasa tak puas langsung melapor Frid Humau ke Mapolre Kupang pada hari Senin (01/06).
Menerima laporan tim Buser (buru sergap) Polres Kupang bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku, Frid Humau.
Frid Humau juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 ayat (1) jo psl 76 e undang - undang nomor 35/tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kini Frid Human telah ditahan dan diamankan di balik jeruji Polres Kupang untuk diproses hukum lebih lanjut.***(Mm)