Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa: Bawaslu Tetap Menegakkan Aturan Terhadap ASN Mencalonkan Diri Dalam Pilkada 2020



Kupang,mutiaratimur.net

Menyikapi  tuntutan kelompok mahasisawa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa  Pro Demokrasi Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten Pilkada 2020 telah mengambil  langkah penyelesaian sesuai  aturan yang  berlaku. Tuntutan Gerakan  Mahasiswa itu berkaitan dengan adanya oknum-oknum  ASN di Kabupaten Malaka  yang mengikuti proses tahapan Pilkada dalam pencalonan.

 Informasi yang diperoleh  media ini ada oknum ASN diduga mengikuti fit and proper test pada DPD Parpol Gerindra di Hotel Romytha Kota Kupang. Karena itu Gerakan mahasiswa  Pro Demokrasi datang ke Bawaslu Provinsi NTT di Jalan El Tari Kota Kupang, Senin (3/2/2020) mendesak Bawaslu NTT memproses hukum terhadap ASN  yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, seperti di Kabupaten Malaka.

 Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa ketika ditemui mengatakan,  pada prinsipnya sesuai aturan untuk ASN harus posisi netral. Tidak diperkenankan regulasi untuk ASN  melibatkan diri secara praksis dalam berpolitik, misalkan ikut berproses pada pilkada tanpa mentaati mekanisme prosedsural.  Ini prinsip yang tidak akan ditolerir terhadap ASN yang ketahuan berpolitik di Pilkada 2020 Sekarang.

Berkaitan dengan kasus ASN mengikuti fit and proper test,  Bawaslu Provinsi telah  berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten tersebut untuk mengambil langkah penangan sesuai tugas pengawasan, yakni melakukan proses hukum dalam pengawasan dan pengedaliaan kepada  ASN terlibat Pilkada. Bila ASN itu terbukti melibatkan diri seperti Pilkada Malaka, maka  pengawasan, pengendalian dan proses hukum mutlak ditangani Bawaslu Kabupaten Malaka. 

Sekali lagi Bawaslu Provinsi sifatnya koordinatif dalam kasus lokalitas seperti ini. Soal ASN yang diduga terlibat, Bawaslu NTT telah berkoordinasi agar segera melakukan langkah-langkah pengkajiaan, apakah Oknum ASN yang mengikuti  rekrutmen politik tersebut orang ASN Provinsi atau Kabupaten. Jika ASN dari Provinsi maka Bawaslu NTT akan ambil tugas penangannya, tetapi oknum itu ASN  berasal dari Kabupaten, Bawaslu Kabupaten yang berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya dalam upaya penyelesaian sesuai mekanisme aturan yang beraku.

Kasus serupa telah terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat dan Belu dan Bawaslu dari ketiga daerah itu sudah menangani dan menyelesaikannya.  Dugaan ASN di Malaka pun koordinasi untuk konfirmasi Bawaslu NTT  kepada Bawaslu setempat sudah dan sedang berjalan. Sekarang rananya Bawaslu Kabupaten Malaka dan tentu sanggup ditutntaskan persoalannya supaya tidak terjadi konflik kepentingan pada Pilkada nanti,  ujar Thomas mantan anggota Peradi Indonesia itu.

 Thomas Djawa, mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada,   juga mengharapkan agar para ASN di daerah kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk mentaati regulasi ASN, seperti Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang  ASN, Undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, Peraturan Pemerintah nomor  42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Semuanya jelas tertulis dengan tegas sehingga diharapkan ASN atau PNS menjaga kenetralitasannya.***

Iklan

Iklan