Kupang,mutiaratimur.net
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi
Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) dan Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kapolda NTT, Kamis(16/1/2017). Aksi mahasiswa berkaitan dengan kasus proyek
pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Siput Awololong Lembata yang anggarannya
berdasarkan audit BPK tahun 2018 telah cair 80 persen, tetapi realisasi fisik 0
persen. Jumlah anggran proyek menurut
Emanuel Boli, Koordinator Umum AMPPERA, anggaran
sekitar Rp.6,8 M yang bukan bersumber
dari APBD Kabupaten Lembata, tetapi
anggaran yang digunakan berdasarkan usulan Bupati yang dikleluarkan dengan Peraturan
Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2018, Eliaser Yentji Sunur.
Kasus yang diduga melibatkan Bupati Lembata telah
ditangani Polres Lembata bahkan sudah terlapor ke KPK namun tak jelas penyelesaiannya, yang membuat
kelompok mahasiswa meragukan keseriusan penegak hukum menyelesaikan kasus
tersebut. Karena ketidakjelasan di
tingkat polres kabupaten,
dugaan korupsi poyek Awololong diambil alih Polda NTT sejak 6 Desember
2019 lalu.
Mahasiswa yang terhimpun dalam PMKRI Cabang Kupang dan AMPPERA Kupang mendesak segera dituntaskan, karena mereka
ingin ada kepastian hukum soal korupsi
yang diperjuangkannya. Dalam pandangan
mahasiswa, fakta hukum jelas, ada barang
bukti, alat bukti dan saksi-saksi tetapi terkesan tak ada keseriusan penegakan hukum.
Mereka
berorasi di Polda NTT menuntut keadilan hukum dan meminta Polda NTT tak perlu diam
menetapkan tersangka. Mahasiswa dari
elemen PMKRI Cabang Kupang dan AMPPERA
Kupang menyatakan sikap sebagai berikut: 1) Mendesak
POLDA NTT mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan
titin, kolam apungh, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di
Pulau siput Awololong Lembata secara profesional, transparan, objektif, dan
tanpa intervensi dari pihak manapun juga demi tegaknya asas kepastian hukum.
2) Bahwasanya
korupsi adalah kejahatan luar biasa, PMKRI dan AMPERA mendesak POLDA NTT
bekerja lebih cepat dalam mengungkap dugaan korupsi dalam proyek destinasi
wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner serta
fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong Lembata agar tidak memeberi ruang
dan peluang bagi pihak terkait untuk menghilangkan alat bukti dan barang bukti. 3) Mendesak
POLDA NTT untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proyek
destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner
serta fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong Lembata. Hal ini diperkuat
dengan bukti-bukti yang valid.
4) Mendesak
POLDA NTT untuk segera memerintahkan POLRES LEMBATA memasang police line di
sekitar proyek yang mangkrak di pulau siput Awololong selama proses hukum berlangsung
agar tidak ada lagi aktivitas proyek oleh karena telah terjadi PHK sejak 15 November
2020. 5) Bahwasannya
PMKRI dan AMPPERA juga telah mengantongi alat bukti, kajian hukum, dokumen
pendukung lainnya yang telah diserahkan ke penyidik TIPIKOR POLDA NTT untuk
mendukung proses hukum kasus tersebut
hingga tuntas.
6) PMKRI
dan AMPERA memberi deadline waktu selama satu minggu POLDA NTT agar segera
menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proyek destinasi (Jembatan titian,
kolam apung, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di Pulau Siput
Awololong Lembata. 7) Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh
POLDA NTT, maka PMKRI dan AMPERA akan berkemah dan menginap di Mapolda NTT
untuk melakukan aksi berhari-hari mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi
dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung,
pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di Pulau Siput Awololong Lembata hingga
tuntas.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda NTT, Heri Tri Maryadi, SH,
MH di ruangannya (16/1/2020) Polda NTT
telah melakukan tindakan penanganan. Karena kasus ini indikasi korupsi, pihak
polda sedang melakukan pendalaman, melalui penyelidikan dan penyidikan yang
masih dalam proses tidak singkat. Butuh kajian, analisis yang teliti, cermat
dari berbagai aspek dan persyaratan sesuai regulasi penanganan tindak pidana
korupsi. Polda NTT meyakini mereka
serius akan menuntaskan persoalan proyek Awololong Lembata.***