DIDUGA KERUGIAN NEGARA 6,8 M PROYEK AWOLOLONG MAHASISWA DESAK KAPOLDA NTT TETAPKAN TERSANGKA






Kupang,mutiaratimur.net

Sekelompok mahasiswa yang tergabung  dalam  Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar aksi demonstrasi  di depan Kapolda NTT, Kamis(16/1/2017).  Aksi mahasiswa berkaitan dengan kasus proyek pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Siput Awololong Lembata yang anggarannya berdasarkan audit BPK tahun 2018 telah cair 80 persen, tetapi realisasi fisik 0 persen.  Jumlah anggran proyek menurut Emanuel Boli, Koordinator Umum AMPPERA,  anggaran sekitar  Rp.6,8 M yang bukan bersumber dari APBD Kabupaten Lembata,  tetapi anggaran yang digunakan berdasarkan usulan Bupati yang dikleluarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2018, Eliaser Yentji Sunur.

Kasus yang diduga melibatkan Bupati Lembata telah ditangani Polres Lembata bahkan sudah terlapor ke KPK namun  tak jelas penyelesaiannya, yang membuat kelompok mahasiswa meragukan keseriusan penegak hukum menyelesaikan kasus tersebut. Karena ketidakjelasan  di tingkat  polres  kabupaten,  dugaan korupsi poyek Awololong diambil alih Polda NTT sejak 6 Desember 2019  lalu. 

Mahasiswa yang terhimpun dalam  PMKRI Cabang Kupang dan AMPPERA Kupang  mendesak segera dituntaskan, karena mereka ingin ada kepastian hukum  soal korupsi yang diperjuangkannya.  Dalam pandangan mahasiswa, fakta hukum  jelas, ada barang bukti, alat bukti dan saksi-saksi tetapi terkesan  tak ada keseriusan penegakan hukum.
 Mereka berorasi di Polda NTT menuntut keadilan hukum dan meminta Polda NTT tak perlu diam menetapkan tersangka. Mahasiswa  dari elemen  PMKRI Cabang Kupang dan AMPPERA Kupang menyatakan sikap sebagai berikut: 1)  Mendesak POLDA NTT mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titin, kolam apungh, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di Pulau siput Awololong Lembata secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun juga demi tegaknya asas kepastian hukum. 

2) Bahwasanya korupsi adalah kejahatan luar biasa, PMKRI dan AMPERA mendesak POLDA NTT bekerja lebih cepat dalam mengungkap dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong Lembata agar tidak memeberi ruang dan peluang bagi pihak terkait untuk menghilangkan alat bukti dan barang bukti. 3) Mendesak POLDA NTT untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong Lembata. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang valid. 

4) Mendesak POLDA NTT untuk segera memerintahkan POLRES LEMBATA memasang police line di sekitar proyek yang mangkrak di pulau siput Awololong selama proses hukum berlangsung agar tidak ada lagi aktivitas proyek oleh karena telah terjadi PHK sejak 15 November 2020. 5) Bahwasannya PMKRI dan AMPPERA juga telah mengantongi alat bukti, kajian hukum, dokumen pendukung lainnya yang telah diserahkan ke penyidik TIPIKOR POLDA NTT untuk mendukung  proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

 6)  PMKRI dan AMPERA memberi deadline waktu selama satu minggu POLDA NTT agar segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proyek destinasi (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di Pulau Siput Awololong Lembata. 7) Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh POLDA NTT, maka PMKRI dan AMPERA akan berkemah dan menginap di Mapolda NTT untuk melakukan aksi berhari-hari mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya) di Pulau Siput Awololong Lembata hingga tuntas. 

Menurut keterangan  Dirreskrimsus Polda NTT, Heri Tri Maryadi, SH, MH di ruangannya (16/1/2020) Polda NTT telah melakukan tindakan penanganan. Karena kasus ini indikasi korupsi, pihak polda sedang melakukan pendalaman, melalui penyelidikan dan penyidikan yang masih dalam proses tidak singkat. Butuh kajian, analisis yang teliti, cermat dari berbagai aspek dan persyaratan sesuai regulasi penanganan tindak pidana korupsi. Polda NTT  meyakini mereka serius akan menuntaskan persoalan  proyek Awololong Lembata.***

Iklan

Iklan