SIKKA, MUTIARA TIMUR — Pemandangan tak biasa terjadi di halaman Mapolres Sikka, Selasa (1/9/2026). Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno bersama Kasat Reskrim memilih duduk di lantai, berhadapan langsung dengan mahasiswa GMNI Sikka serta keluarga korban.
Di lantai halaman kantor polisi itu, tidak ada podium dan tidak ada jarak. Kapolres dan jajarannya mendengarkan satu per satu aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan keluarga korban.
Momen tersebut terjadi saat GMNI Sikka menggelar aksi evaluasi terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sikka. Salah satu perkara yang dibawa ke hadapan kepolisian adalah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng.
Keluarga korban datang membawa penantian panjang. Perkara tersebut dilaporkan pada 17 Desember 2022 melalui laporan polisi nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT.
Di tengah penyampaian tuntutan, Kapolres tidak memilih berdiri di tempat yang jauh dari massa. Ia justru mengambil posisi duduk di lantai bersama mahasiswa dan keluarga korban.
Sikap tersebut membuat suasana aksi terlihat berbeda. Kritik terhadap kepolisian disampaikan dari jarak dekat, sementara Kapolres mendengarkan langsung tanpa perantara.
Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, dalam aksi tersebut mempertanyakan perjalanan penanganan perkara yang telah berlangsung hampir empat tahun. GMNI menilai ada sejumlah hal yang perlu dievaluasi sejak laporan pertama dibuat, termasuk kecepatan penyidik dalam menindaklanjuti perkara.
GMNI juga meminta agar penanganan perkara perempuan dan anak dilakukan secara progresif dan profesional serta tidak berhenti pada satu tahapan.
Menanggapi sorotan mahasiswa, Kapolres Bambang menjelaskan bahwa terduga pelaku dalam perkara tersebut baru berhasil diamankan pada 2026 setelah sebelumnya berpindah ke sejumlah wilayah.
“Kasusnya dari tahun 2022 dan baru kita tangkap pelakunya tahun 2026. Itu memang membutuhkan waktu,” kata Bambang.
Ia mengatakan polisi melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tempat terduga pelaku berada.
“Kita berkoordinasi dengan Polda tersebut untuk mengecek pelaku. Kita tidak tinggal diam,” ujarnya.
Kini, kata Bambang, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Namun bagi GMNI dan keluarga korban, proses tersebut belum selesai. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere untuk memastikan perkara terus dikawal hingga persidangan dan putusan.
Hari itu, lantai halaman Mapolres Sikka menjadi tempat bertemunya dua sisi: mahasiswa dan keluarga korban yang datang membawa tuntutan, serta aparat yang memilih duduk dan mendengarkan langsung.
Sederhana, tetapi jarang terlihat kritik disampaikan dari lantai yang sama, tanpa jarak antara aparat dan mereka yang datang menuntut keadilan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status bersalah atau tidaknya pihak yang diduga terlibat hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **ah

