SIKKA, MUTIARA TIMUR — Persoalan dugaan pencurian cincin yang dialami Anastasia Astuti berakhir di meja perdamaian. Setelah melalui proses mediasi di Polres Sikka, pihak terlapor berinisial TM akhirnya meminta maaf dan mengakui perbuatannya kepada korban.
Perdamaian tersebut berlangsung di Maumere pada 27 Agustus 2026. Dalam kesepakatan itu, cincin milik Anastasia dikembalikan kepada pemiliknya dan para pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur damai.
Anastasia didampingi ibu kandungnya, Dominika Bayana, serta tim advokat dari GARIKO LAW OFFICE, yakni Tobias Tola, S.H., Karlos Sada, S.H., dan Elenora Mistika Bemu, S.H.
Persoalan bermula ketika cincin milik Anastasia diduga diambil tanpa sepengetahuan dan izin korban. Cincin tersebut kemudian diketahui telah digadaikan oleh pihak terlapor.
Informasi mengenai keberadaan cincin itu diperoleh Anastasia dari seorang perempuan berinisial AN. Kepada korban, AN menyampaikan bahwa cincin tersebut telah digadaikan.
Anastasia kemudian menceritakan persoalan itu kepada calon suaminya. Sejumlah uang selanjutnya diberikan kepada terlapor dengan tujuan menebus cincin agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, menurut keterangan pihak korban, upaya tersebut tidak langsung menyelesaikan persoalan. Cincin itu disebut kembali digadaikan oleh terlapor atas namanya sendiri.
Situasi tersebut membuat korban merasa mengalami kerugian berlapis. Selain kehilangan cincin, terdapat pula uang yang sebelumnya diberikan untuk menebus barang tersebut.
Berakhir di Meja Mediasi
Dalam proses mediasi di Polres Sikka, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengakui perbuatannya.
Korban kemudian memilih memberikan maaf dan menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Keputusan itu diambil dengan sejumlah syarat yang disepakati kedua belah pihak.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pengembalian cincin kepada Anastasia sebagai pemiliknya.
Sementara uang yang sebelumnya diberikan untuk menebus cincin disepakati tidak dituntut kembali. Berdasarkan hasil mediasi, pihak terlapor menyatakan sudah tidak memiliki uang tersebut.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pimpinan GARIKO LAW OFFICE, Advokat Afri Ada, S.H., mengatakan pihaknya memahami kerugian yang dialami kliennya. Namun, korban memilih penyelesaian damai setelah mempertimbangkan pengakuan dan permintaan maaf dari pihak terlapor.
“Klien kami memilih untuk memaafkan. Permintaan maaf dan pengakuan dari pihak terlapor menjadi salah satu pertimbangan. Namun, perdamaian ini harus disertai dengan pengembalian cincin milik klien kami dan dituangkan secara tertulis,” ujar Afri.
Menurut Afri, perdamaian tersebut merupakan pilihan korban yang harus dihormati. Penyelesaian secara damai juga tidak serta-merta berarti membenarkan perbuatan yang dipersoalkan.
“Perdamaian bukan berarti perbuatan yang dilakukan menjadi benar. Ini merupakan pilihan hukum dan kemanusiaan yang diambil korban setelah hak utamanya berupa pengembalian barang miliknya dipenuhi,” katanya.
GARIKO LAW OFFICE juga mengapresiasi proses mediasi yang dilakukan Polres Sikka. Menurut mereka, ruang mediasi memungkinkan para pihak menyampaikan persoalan masing-masing hingga menemukan jalan keluar yang disepakati bersama.
Dengan pengembalian cincin dan ditandatanganinya perjanjian perdamaian, persoalan tersebut akhirnya ditutup melalui kesepakatan para pihak.
Bagi korban, cincin itu bukan sekadar barang yang kembali ke tangan pemiliknya. Penyelesaian tersebut menjadi akhir dari persoalan yang sempat berlarut, sekaligus pilihan untuk mengedepankan maaf tanpa mengabaikan hak yang harus dipenuhi. **ah
