KUPANG, MUTIARA TIMUR— Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kamis (24/09/2026).
Upacara dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., selaku Pembina Upacara dan diikuti oleh seluruh jajaran di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Kupang yang terdiri atas PNS, PPPK, siswa dan mahasiswa praktik, serta peserta Program Magang Nasional.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026.
66 Tahun UUPA, Tonggak Penting Perjalanan Agraria Indonesia
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang genap berusia 66 tahun merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Semangat UUPA menjadi landasan dalam menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan tema HANTARU Tahun 2026, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti.”
Transformasi Pelayanan untuk Kepastian Masyarakat
Dalam sambutan Menteri ATR/Kepala BPN, kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan ditegaskan sebagai salah satu prioritas.
Transformasi pelayanan diwujudkan melalui berbagai layanan, di antaranya layanan Pengukuran Terjadwal yang telah diimplementasikan di 465 Kantor Pertanahan secara nasional dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Layanan tersebut telah melalui tahap uji coba pada 17 Kantor Pertanahan dan dilanjutkan pada Kantor Pertanahan lainnya secara bertahap.
Transformasi tersebut diperkuat melalui sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam integrasi validasi BPHTB dan data perpajakan.
Transformasi Harus Berjalan Bersama Integritas
Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup hanya melalui perubahan sistem dan teknologi. Transformasi harus berjalan bersama dengan integritas.
Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Standar waktu pelayanan harus ditegakkan secara transparan, setiap proses birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan harus dilaksanakan dengan kesungguhan, ketegasan, dan berlandaskan hukum.
Dalam sambutannya ditegaskan bahwa transformasi harus dirasakan masyarakat, digitalisasi harus membuat pelayanan menjadi lebih mudah, perubahan organisasi harus membuat pelayanan semakin dekat, dan kepastian hukum harus hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang.
Percepatan Program Strategis Pertanahan
Selain transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan akselerasi berbagai program strategis di bidang pertanahan.
Program tersebut meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), percepatan pensertipikatan aset negara, tanah wakaf dan rumah ibadah, sertipikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Reforma Agraria, serta pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional.
Dalam bidang tata ruang, penguatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan digitalisasi layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan untuk memberikan kepastian pembangunan, kepastian berusaha, serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Momentum Memperkuat Pengabdian
Peringatan HANTARU Tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk memperkuat semangat pengabdian dalam menjalankan tugas dan fungsi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, serta mendukung transformasi pelayanan pertanahan agar semakin mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Transformasi, Melayani Lebih Pasti” tidak hanya menjadi tema peringatan HANTARU Tahun 2026, tetapi menjadi semangat dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. **dsk


