Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

SIKKA, MUTIARA TIMUR — Kayu yang tumbang akibat kebakaran di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo, Kabupaten Sikka, tidak seluruhnya dibiarkan berada di lokasi. Sebagian kayu dipotong, dikelola bersama masyarakat dan kemudian dijual secara gelondongan.

Dari sekitar 5 meter kubik kayu yang dikelola tersebut, KPH Wilayah Kabupaten Sikka menyebut menerima uang sekitar Rp5 juta. Kepala UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sikka, Benediktus Herry Siswadi, mengatakan uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pemadaman kebakaran.

Penjelasan itu disampaikan Benediktus saat diwawancarai media ini mengenai pengelolaan kayu pascakebakaran di kawasan Egon Gahar.

Menurut Benediktus, kayu tersebut bukan ditebang untuk diambil hasilnya. Pohon tumbang setelah kawasan itu dilanda kebakaran pada periode 30 Agustus hingga 5 September 2026.

“Kayu itu tumbang karena kebakaran hutan. Bukan karena kita potong. Dia memang murni akibat kebakaran hutan,” ujar Benediktus.

Ia menjelaskan, ketika petugas melakukan penanganan kebakaran, terdapat kayu yang tumbang dan menutup akses jalan. Kayu yang masih dalam kondisi terbakar juga dinilai berpotensi menyebabkan bunga api berpindah ke lokasi lain.

Situasi itu, kata dia, membuat kayu harus dipotong dan dibelah agar jalur dapat kembali dibuka dan proses pemadaman tidak terganggu.

Untuk pekerjaan tersebut, masyarakat sekitar ikut membantu dengan menggunakan dua senso. Masyarakat dari Desa Egon Gahar dan Desa Egon Buluk termasuk yang terlibat dalam pekerjaan di lapangan.

Sergius Susar bersama sejumlah rekannya disebut menjadi bagian dari masyarakat yang mengelola kayu tersebut.

Benediktus mengatakan proses itu berlangsung ketika Polisi Kehutanan berada di lokasi. Menurut dia, terjadi kesepakatan kerja sama antara petugas dan masyarakat yang memiliki senso untuk menangani kayu yang berada di lokasi kebakaran.

“Teman-teman Polhut mereka ada di lapangan, kemudian terjadi kesepakatan di lapangan dan dilakukan proses dengan kesepakatan kerja sama bersama masyarakat yang punya chainsaw itu,” katanya.

Setelah kayu dikelola, kayu tersebut kemudian dijual secara gelondongan kepada pembeli. Dari keseluruhan kayu yang diperkirakan mencapai 5 meter kubik itu, KPH menyebut memperoleh sekitar Rp5 juta.

“Kayu diperkirakan 5 kubik dan kami mendapatkan yang Rp5 juta. Uang itu dipakai untuk kepentingan operasional pemadaman api,” ujar Benediktus.

Ia mengatakan masyarakat yang terlibat dalam pekerjaan tersebut juga mengeluarkan biaya sendiri, seperti bahan bakar, penggunaan senso dan kebutuhan lainnya.

Dengan demikian, menurut keterangan KPH, Rp5 juta yang diterima bukan merupakan seluruh nilai transaksi kayu. Angka tersebut merupakan bagian yang disebut diterima KPH dari hasil pengelolaan kayu.

Di sinilah persoalan pengelolaan kayu tersebut menjadi menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, kayu yang dikelola berada di kawasan hutan lindung, sementara hasil penjualannya disebut digunakan untuk kebutuhan operasional penanganan kebakaran.

KPH kemudian menjelaskan dasar yang digunakan. Saat diwawancarai, Benediktus merujuk Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Menurut penjelasan KPH, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan pemanfaatan kayu temuan dari luar kawasan hutan fungsi konservasi untuk kepentingan publik atau sosial.

KPH menghubungkan ketentuan tersebut dengan kebutuhan penanganan kebakaran hutan di Egon Ilimedo.

Benediktus juga merujuk Pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur mengenai perlindungan hutan dan kawasan hutan, termasuk dari kerusakan akibat kebakaran.

Menurut KPH, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam melihat tindakan pemotongan kayu yang dilakukan karena kondisi kayu menghambat akses penanganan kebakaran. Namun, persoalan tidak berhenti pada alasan mengapa kayu dipotong.

Ada pula soal bagaimana kayu tersebut kemudian dikelola, siapa yang menentukan pemanfaatannya, kepada siapa kayu dijual, berapa nilai keseluruhan penjualan dan bagaimana uang yang diterima KPH dicatat serta disetorkan.

Mengenai administrasi, Benediktus mengatakan proses tersebut telah didahului berita acara yang dibuat Polisi Kehutanan.

Berita acara itu, menurut dia, mencatat kejadian kebakaran, kondisi kayu yang tumbang, posisi kayu yang menghambat akses, dokumentasi serta rencana pemanfaatannya.

“Berita acara itu dibuat oleh Polisi Kehutanan. Saya mengetahui berita acaranya,” kata Benediktus.

Ia memastikan berita acara dibuat sebelum proses pengelolaan kayu dilakukan. Administrasi tersebut kemudian dilengkapi dan disampaikan kepada pimpinan di tingkat provinsi.

Sementara terkait uang Rp5 juta, Benediktus mengatakan penerimaan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Kawasan Egon Ilimedo sendiri merupakan kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaksanaan pengelolaan di tingkat tapak, kawasan tersebut berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sikka.

Karena itu, keterangan KPH mengenai pengelolaan kayu tersebut kini menempatkan dua hal dalam satu rangkaian: kebutuhan membuka akses untuk memadamkan kebakaran dan adanya hasil penjualan kayu dari kawasan hutan lindung.

Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata apakah kayu itu tumbang karena kebakaran. KPH sudah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Yang masih menarik untuk diketahui publik adalah bagaimana mekanisme setelah kayu dipotong: dasar kesepakatan dengan masyarakat, proses penjualan gelondongan, nilai transaksi secara keseluruhan, pembagian hasil, biaya operasional, hingga bukti penerimaan dan penyetoran uang Rp5 juta tersebut.

Kejelasan pada bagian itu penting agar pengelolaan kayu pascakebakaran tidak berhenti pada cerita bahwa kayu tumbang lalu dijual, tetapi seluruh prosesnya dapat ditelusuri secara administratif dan dipertanggungjawabkan.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Sergius Susar, masyarakat yang terlibat, KPH Sikka maupun Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan penjelasan apabila terdapat bagian dari rangkaian peristiwa tersebut yang perlu diluruskan. **usgo



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
Berita Terbaru
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Semangat Baru dari Maumere, PBVSI Sikka Menatap PON 2028

  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Dijual, Dicky Soroti Risiko Hukum: Bukan Milik untuk Diperjualbelikan

  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum

  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional, Vox Point Desak APH Bongkar Dasar Hukumnya

  • Jokowi Bermalam di Tengah Pengungsi Palue: “Kami Tidak Sendirian dalam Bencana”

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.