Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

MUTIARA TIMUR— Keluarga korban menilai penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS, 22 tahun, warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berjalan lamban.

Laporan perkara tersebut dibuat oleh Inessensia Ledo, 57 tahun, yang merupakan keluarga korban, pada 4 November 2024. Terlapor adalah Genivansius Koli, 38 tahun, warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng.

Kuasa hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H., mendesak Polres Sikka tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Ia meminta penyidik memperjelas perkembangan penyidikan sekaligus mengambil langkah konkret untuk mencari keberadaan terduga pelaku yang disebut berada di wilayah Kutai, Kalimantan.

Menurut Rikardus, ketidakjelasan alamat terduga pelaku di Kalimantan tidak semestinya menjadi alasan bagi proses hukum untuk berhenti.

“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” kata Rikardus.

Kronologi Perkara

Berdasarkan keterangan keluarga dan informasi yang dihimpun tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual itu terjadi ketika korban masih tinggal bersama terduga pelaku di Dusun Wolonbekor.

Terduga pelaku disebut merupakan paman kandung korban. Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang.

Keluarga menyebut peristiwa itu terjadi ketika kondisi rumah sedang sepi. Korban diduga menolak tindakan tersebut dan mengingatkan terduga pelaku bahwa mereka memiliki hubungan darah.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan keluarga kepada kuasa hukum, terduga pelaku diduga melakukan pemaksaan serta mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Korban juga disebut mendapat ancaman pembunuhan. Terduga pelaku diduga mengancam akan membunuh korban, orang tua korban, serta anggota keluarga lainnya apabila kejadian tersebut diceritakan atau dilaporkan kepada pihak berwajib.

Tekanan dan ancaman itu membuat korban disebut memilih diam.

Dalam perjalanan waktu, keluarga mengetahui korban mengalami kehamilan. Korban kemudian melahirkan seorang anak.

Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian pada 4 November 2024. Laporan dibuat oleh Inessensia Ledo, 57 tahun.

Sejak laporan dibuat, keluarga berharap proses penyidikan dapat segera menemukan titik terang dan terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Namun, hingga kini keberadaan terduga pelaku belum diketahui secara pasti. Informasi yang diterima keluarga menyebut terduga pelaku berada di wilayah Kutai, Kalimantan.

Keluarga Persoalkan Lambannya Penanganan

Keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum.

Bagi keluarga, persoalan bukan semata-mata keberadaan terduga pelaku yang berada di luar Sikka. Mereka mempertanyakan langkah konkret aparat untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.

Keluarga juga berharap penyidik tidak hanya menunggu informasi mengenai alamat terduga pelaku, tetapi aktif mengembangkan penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat terduga pelaku diduga berada.

Rikardus mengatakan penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik sebaiknya bekerja mencari dan menambah bukti atau saksi sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga mendesak Polda NTT ikut mendorong penanganan perkara tersebut melalui koordinasi dengan kepolisian di wilayah Kalimantan, khususnya apabila keberadaan terduga pelaku telah berhasil ditelusuri.

Menurut Rikardus, koordinasi lintas wilayah diperlukan agar proses pencarian tidak berhenti pada persoalan administratif mengenai alamat.

Mendesak Kepastian Status Hukum

Kuasa hukum meminta Polres Sikka memastikan status hukum perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Rikardus, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta kepolisian mempertimbangkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila seluruh persyaratan hukum untuk penerbitannya telah terpenuhi.

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Sikka disebut menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam pencarian terduga pelaku adalah alamat pasti di wilayah Kutai, Kalimantan, yang belum diketahui.

Keterangan itu menjadi perhatian keluarga korban. Bagi keluarga, hampir dua tahun sejak laporan dibuat merupakan waktu yang panjang untuk menunggu perkembangan perkara. Mereka khawatir ketidakjelasan penanganan justru memperpanjang trauma yang dialami korban.

Keluarga berharap Polres Sikka memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan, langkah pencarian terduga pelaku, serta upaya koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan.

Mereka tidak meminta perkara diproses di luar ketentuan hukum. Mereka hanya meminta proses hukum berjalan dan memberikan kepastian.

Kini, keluarga menunggu langkah Polres Sikka dan Polda NTT. Apakah pencarian terhadap terduga pelaku akan diperluas, apakah status hukumnya segera diperjelas, dan apakah koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan akan dilakukan secara konkret.

Bagi keluarga korban, jarak geografis bukan alasan untuk menghentikan pencarian. Sebab, ketika seorang terduga pelaku berada di luar daerah, keluarga berharap negara tidak ikut kehilangan jejak. **arishalilintar 



Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
Berita Terbaru
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
  • Korban Menunggu Keadilan, Terduga Pelaku Menghilang: Hampir 2 Tahun Polres Sikka Didesak Bergerak
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Kemenag Sikka Minta Maaf terhadap Marselinus Atapuken dan Insan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka

  • Karhutla Mengganas di Paser, 128,8 Hektare Lahan Terbakar: Tanah Grogot Diselimuti Kabut Asap

  • Belum Dilantik, Ketua Mandataris Vox Point Sikka Sudah Bergerak: Satu Ton Beras untuk Warga Sikka

  • PUPR Sikka Turun ke Samparong, 297 Rumah Terdampak Gempa Didata dari Pintu ke Pintu

  • 205 Sambungan Air Diserahkan ke Perumda AM Kota Kupang, Bello Sejahtera Kini Dikelola Lebih Profesional

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.