SIKKA, MUTIARA TIMUR — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada Marselinus Atapuken, S.Pd., serta seluruh insan Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka menyusul persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam proses restorative justice (RJ), yang berlangsung di Polres Sikka, Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 11.45 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Proses RJ tersebut dihadiri oleh Kepala SMP Negeri Kewapante, Alexius Dewa, Ketua PGRI Kabupaten Sikka, Ketua Ikatan Guru Agama Kabupaten Sikka, Ketua PMKRI Cabang Maumere, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Kabupaten Sikka, Pengawas Agama Kemenag Sikka, staf Ruangan Pendidikan Katolik Kemenag Sikka, serta pihak keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sikka menyampaikan pernyataan resmi secara terbuka yang ditandatangani oleh Yosephina Dua Linda selaku Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Kabupaten Sikka.
Dalam pernyataan tersebut, Kemenag Sikka menegaskan bahwa setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada guru dan tenaga pendidik, harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, kesopanan, keadilan, kesetaraan, serta etika pelayanan publik.
“Sehubungan dengan adanya kejadian yang telah menimbulkan keberatan, keresahan, dan rasa tidak nyaman, kami menyampaikan permohonan maaf secara institusional kepada pihak yang merasa dirugikan, khususnya kepada Guru Agama Katolik yang bersangkutan,” demikian salah satu bagian dalam pernyataan Kemenag Kabupaten Sikka.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada seluruh insan pendidik, khususnya para Guru Agama Katolik, serta masyarakat Kabupaten Sikka, apabila kejadian tersebut telah menimbulkan kesan bahwa pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak mencerminkan nilai-nilai pelayanan yang seharusnya.
Kemenag Sikka juga menegaskan bahwa apabila terdapat ucapan, tindakan, atau sikap dari oknum aparatur yang tidak sesuai dengan etika dan ketentuan pelayanan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh menjadi representasi dari sikap maupun nilai-nilai Kementerian Agama secara keseluruhan.
Jaminan Tidak Ada Hambatan Administratif
Selain menyampaikan permohonan maaf, Kemenag Kabupaten Sikka memberikan penegasan terkait jaminan pelayanan administrasi bagi Marselinus Atapuken maupun guru-guru lainnya.
Kemenag Sikka menyatakan tidak akan melakukan dan tidak membenarkan adanya tindakan yang bersifat menghambat, mempersulit, menunda tanpa alasan yang sah, ataupun melakukan diskriminasi dalam proses pelayanan administrasi kepada Guru Agama Katolik maupun masyarakat lainnya.
Setiap pelayanan administrasi, demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut, akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku, serta berlandaskan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, kesetaraan, dan kepastian pelayanan.
Kemenag Sikka juga menjamin bahwa setiap guru dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan secara layak, profesional, dan tanpa perlakuan diskriminatif.
Hal yang tidak kalah penting, Kemenag Sikka menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan balasan, intimidasi, penghambatan, ataupun perlakuan berbeda sebagai akibat dari penyampaian aspirasi, pengaduan, kritik, maupun keberatan yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Momentum Perbaikan Pelayanan
Dalam pernyataannya, Kemenag Kabupaten Sikka menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi internal terhadap tata kelola pelayanan, komunikasi, dan perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peristiwa yang terjadi diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang humanis, profesional, transparan, adil, dan berintegritas.
Kemenag Sikka juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif, mengedepankan dialog, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Sikka untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kementerian Agama Kabupaten Sikka berkomitmen: melayani dengan profesional, menghormati setiap orang, dan memberikan pelayanan secara adil dan setara.”
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Yosephina Dua Linda, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kementerian Agama Kabupaten Sikka, sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan komitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Proses restorative justice di Polres Sikka tersebut menjadi ruang dialog dan penyelesaian persoalan dengan mengedepankan pemulihan hubungan, penghormatan terhadap para pihak, serta komitmen untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik ke depan. **ah

