Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

SIKKA, MUTIARA TIMUR — Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, belum selesai meski telah berjalan hampir empat tahun. Setelah melalui proses pencarian terduga pelaku dan penyidikan, perkara tersebut kini dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Perkembangan terbaru itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno saat menemui massa aksi DPC GMNI Sikka bersama korban dan keluarga korban di halaman Mapolres Sikka, Selasa (1/9/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 17 Desember 2022 melalui laporan polisi nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Dugaan peristiwa terjadi di Kampung Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena terduga pelaku belum berhasil diamankan dalam waktu cukup lama. Pada Mei 2026, keluarga korban kembali mendatangi Polres Sikka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. GMNI Sikka juga mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum. 

Perkembangan terjadi pada akhir Mei 2026. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Mimika, Papua, setelah kepolisian melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut. 

Kapolres: Pelaku Ditangkap pada 2026

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan perkara tersebut memang berasal dari laporan tahun 2022. Menurut dia, proses pencarian terduga pelaku membutuhkan waktu karena yang bersangkutan sempat meninggalkan wilayah Sikka.

“Kasusnya dari tahun 2022 dan baru kita tangkap pelakunya tahun 2026. Itu memang membutuhkan waktu,” kata Bambang.

Ia menjelaskan kepolisian melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Kita berkoordinasi dengan Polda tersebut untuk mengecek pelaku. Kita tidak tinggal diam,” ujarnya.

Setelah terduga pelaku ditangkap, proses penyidikan dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Bambang mengatakan berkas perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka untuk tahapan hukum berikutnya.

GMNI Tetap Kawal hingga Pengadilan

Bagi GMNI Sikka, P-21 bukan akhir dari pengawalan. Dalam aksi evaluasi aparat penegak hukum hari ini, mahasiswa bersama korban dan keluarga korban mendatangi tiga institusi, yakni Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere.

GMNI meminta perkara tersebut terus berjalan hingga persidangan dan menghasilkan putusan pengadilan.

Mahasiswa juga menyoroti pasal yang digunakan dalam perkara. Mereka meminta aparat mempertimbangkan penerapan pasal pemerkosaan sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b.

Tuntutan mengenai pasal tersebut merupakan sikap GMNI. Adapun penetapan dan penerapan pasal tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta penyidikan, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GMNI juga meminta agar penanganan perkara perempuan dan anak dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi.

Mereka menegaskan tidak boleh ada lobi maupun negosiasi yang memengaruhi proses hukum. Pengawalan, menurut mahasiswa, harus dilakukan sampai perkara benar-benar memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status bersalah atau tidaknya pihak yang diduga terlibat hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**ah



Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
Berita Terbaru
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
  • Hampir Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Masuk Tahap P-21
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Perdamaian di Polres Sikka, Cincin yang Diduga Digadaikan Akhirnya Kembali ke Pemilik

  • Putra Lela Turun Tangan, Dedi Parera Bantu Tiga Dusun yang Krisis Air Bersih Pascagempa

  • Wali Kota Kupang Tempuh Jalan Berliku, Antar Langsung Rp635 Juta Bantuan untuk Korban Gempa Flores

  • 205 Sambungan Air Diserahkan ke Perumda AM Kota Kupang, Bello Sejahtera Kini Dikelola Lebih Profesional

  • Bocah Tujuh Tahun Rela Ikut Aksi Tanggap Darurat di Palue (Dari Rasa Penasaran, Sampai Belajar Arti Empati)

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.