MAUMERE, MUTIARA TIMUR — Hampir empat tahun berlalu, keluarga seorang anak berinisial O.Y.Y., 14 tahun, warga Dusun Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, masih menunggu kepastian hukum atas perkara kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polres Sikka.
Perkara dengan terlapor berinisial S.J. itu dilaporkan pada 9 Oktober 2022 melalui laporan polisi Nomor TBL/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Namun, menurut DPC GMNI Sikka, proses hukum perkara tersebut berjalan lamban dan baru menunjukkan perkembangan berarti setelah organisasi itu bersama keluarga korban melakukan pengawalan secara intensif.
GMNI Sikka menyebut pelaku baru ditangkap pada 31 Mei 2026 di Polres Mimika. Sejak itu, organisasi mahasiswa tersebut terus mempertanyakan proses penyidikan hingga perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Agustus 2026.
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, mengatakan pihaknya menerima pengaduan keluarga korban pada 25 Mei 2026. Sejak saat itu, GMNI bersama keluarga mendatangi sejumlah institusi penegak hukum dan menyampaikan sikap melalui aksi maupun pemberitaan media.
Menurut GMNI, pada 1 Juli 2026 mereka bersama keluarga korban melakukan aksi di Mapolres Sikka. Setelah audiensi dengan Kapolres, berkas perkara yang sebelumnya berada pada tahap P-19 kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, antara lain terkait hasil visum dan LAPSOS dari pekerja sosial.
GMNI kemudian kembali menyoroti konstruksi pasal dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, dalam BAP masih tercantum Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 415 huruf b mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan Pasal 473 ayat (2) huruf b memasukkan persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan.
GMNI menilai pencantuman dua ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum perkara.
GMNI Kritik Penanganan Perkara
Wilfridus mengatakan GMNI menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menyoroti aspek profesionalitas, progresivitas, transparansi, serta objektivitas aparat penegak hukum.
GMNI mempertanyakan mengapa keluarga korban harus berulang kali mendatangi aparat untuk mengetahui perkembangan perkara. Mereka juga menilai proses penanganan baru bergerak lebih cepat setelah mendapat tekanan melalui aksi dan pemberitaan media.
“Negara tidak boleh absen melindungi anak. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Wilfridus dalam pernyataan sikapnya.
GMNI meminta Kejaksaan Negeri Sikka mempertimbangkan konstruksi hukum perkara secara cermat dan objektif serta memastikan kepentingan dan pemulihan korban tetap menjadi perhatian dalam proses penuntutan.
Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Sikka, ketika perkara telah dilimpahkan, memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Bagi GMNI Sikka, berakhirnya proses penyidikan bukan akhir dari persoalan. P-21 justru menjadi pintu menuju tahap berikutnya yang menentukan: bagaimana perkara ini dibawa ke meja persidangan dan bagaimana keadilan diberikan kepada korban.
Empat tahun menunggu bukan waktu yang singkat. Kini keluarga korban menanti satu hal yang paling mendasar: kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja. **arishalilintar
