MUTIARA TIMUR, KUPANG — Kantor Pertanahan Kota Kupang mendapat kunjungan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., dalam rangka monitoring dan pembinaan pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Dalam kunjungan tersebut, I Ketut Gede Ary Sucaya didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Agung Sucahyono, S.ST., serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Eka Arya Wirata, S.H., M.H.
Rombongan disambut langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., bersama jajaran.
Monitoring dan pembinaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Kupang berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dalam arahannya, I Ketut Gede Ary Sucaya menyoroti sejumlah kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan penandaan lokasi atau geotagging, baik dari sisi operasional maupun administrasi.
Karena itu, sosialisasi kembali kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dinilai penting agar pelaksanaan geotagging dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, geotagging bertujuan memperoleh konfirmasi kesesuaian antara data pemetaan hak atas tanah dengan kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Hasil kegiatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan peningkatan kualitas data pada suatu bidang tanah.
Kota Kupang Jadi Salah Satu Pilot Project
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang yang dipercaya menjadi salah satu pilot project pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Indonesia.
Kantor Pertanahan Kota Kupang merupakan satu dari 17 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang dipercaya melaksanakan program tersebut.
Kepercayaan ini menjadi dorongan bagi jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Melalui PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan agar proses peralihan hak dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap memperhatikan ketepatan data dan ketentuan yang berlaku. **usgo

