Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

SIKKA, MUTIARA TIMUR — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MS (22), warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali dipertanyakan keluarga korban. Hampir dua tahun setelah laporan dibuat, terduga pelaku belum berhasil ditangkap.

Perkara tersebut dilaporkan Inessensia Ledo (57), keluarga korban, ke Polres Sikka pada 4 November 2024. Terlapor adalah Genivansius Koli (38), yang disebut merupakan paman kandung korban dan diduga berada di wilayah Kutai, Kalimantan.

Kuasa hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H., mengatakan dirinya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Senin, 7 September 2026, untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.

Menurut Rikardus, dalam pertemuan itu pihak Unit PPA menyampaikan bahwa penyidik masih mengalami kendala dalam menelusuri keberadaan terlapor karena informasi alamat yang dimiliki baru sebatas wilayah Kutai.

“Penyidik belum bisa melakukan penangkapan karena alamat di sana belum pasti. Koordinasinya juga belum berjalan,” kata Rikardus.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, keberadaan terlapor baru diketahui berada di wilayah Kutai. Sementara alamat yang lebih rinci belum diketahui secara pasti.

Karena itu, menurut Rikardus, pihak Unit PPA meminta keluarga korban maupun pihak lain yang mengetahui keberadaan dan alamat terlapor agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.

Informasi tersebut dinilai penting untuk membantu kepolisian menelusuri keberadaan terlapor sekaligus membangun koordinasi dengan kepolisian di wilayah Kalimantan guna menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit PPA: Kami Kesulitan Menelusuri Alamat

Terpisah, Kanit PPA Polres Sikka, Aipda Gusti Ayu Mirkayanti, membenarkan bahwa penyidik masih mengalami kesulitan dalam menelusuri alamat terlapor.

Ayu mengatakan informasi kontak yang dimiliki penyidik hanya menunjukkan wilayah Kutai.

“kami kesulitan terkait alamat terlapor. Kalau di CP hanya Kutai saja,” kata Ayu.

Ayu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah pencarian sesuai prosedur penyidikan yang berlaku. Ia menyebut akan mengeluarkan daftar pencarian saksi sebagaimana disampaikannya kepada media.

Keterbatasan informasi mengenai keberadaan terlapor menjadi salah satu kendala dalam upaya penyidik menelusuri keberadaannya di luar wilayah hukum Polres Sikka.

Kuasa Hukum: Proses Hukum Tak Boleh Berhenti

Rikardus mengatakan keberadaan terlapor di luar Sikka tidak semestinya membuat proses hukum berhenti.

Menurut dia, apabila seseorang telah berstatus tersangka dan keberadaannya tidak diketahui, penyidik tetap dapat melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengakui ketidakhadiran tersangka dapat menyulitkan penyidik, terutama dalam pemeriksaan tersangka maupun tindakan penyidikan lain yang membutuhkan kehadiran yang bersangkutan.

Rikardus kemudian merujuk Pasal 17 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Menurut Rikardus, apabila tersangka telah dipanggil secara sah untuk menjalani pemeriksaan namun keberadaannya tidak diketahui, penyidik dapat melakukan langkah pencarian sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, ia meminta penyidik terus mengembangkan informasi mengenai keberadaan terlapor dan memperkuat koordinasi lintas wilayah.

“Kalau ada keluarga yang mengetahui alamat pelaku di sana, segera disampaikan kepada penyidik. Dari situ polisi bisa berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk segera dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Rikardus menilai perkara ini membutuhkan langkah yang lebih konkret. Menurut dia, keluarga korban sudah cukup lama menunggu kepastian hukum.

Keluarga Minta Polisi Segera Bertindak

Sementara itu, Inessensia Ledo, keluarga korban sekaligus pelapor perkara tersebut, meminta Polres Sikka segera bergerak untuk menemukan keberadaan terlapor.

Ia berharap persoalan ketidakjelasan alamat tidak membuat penanganan perkara kembali berlarut-larut.

“Kami minta Polres Sikka harus cepat tangkap pelaku,” kata Inessensia.

Bagi keluarga, perkara tersebut telah berlangsung terlalu lama. Mereka berharap kepolisian tidak hanya menunggu informasi mengenai alamat terlapor, tetapi juga aktif melakukan pencarian serta membangun koordinasi dengan kepolisian di wilayah Kalimantan.

Keluarga juga meminta kepastian mengenai perkembangan penyidikan dan langkah konkret yang akan ditempuh kepolisian untuk mencari terlapor.

Kini keluarga korban menunggu tindakan lebih lanjut dari Polres Sikka. Mereka berharap koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan segera dilakukan sehingga keberadaan terlapor dapat ditemukan dan proses hukum terhadap perkara tersebut memperoleh kepastian.

Bagi keluarga, hampir dua tahun sejak laporan dibuat merupakan waktu yang panjang. Mereka berharap proses hukum tetap berjalan dan korban memperoleh kepastian serta perlindungan hukum. **arishalilintar 



Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Berita Terbaru
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
  • Alamat Terlapor Jadi Kendala, Keluarga Nilai Polres Sikka Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Kemenag Sikka Minta Maaf terhadap Marselinus Atapuken dan Insan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka

  • Karhutla Mengganas di Paser, 128,8 Hektare Lahan Terbakar: Tanah Grogot Diselimuti Kabut Asap

  • Belum Dilantik, Ketua Mandataris Vox Point Sikka Sudah Bergerak: Satu Ton Beras untuk Warga Sikka

  • PUPR Sikka Turun ke Samparong, 297 Rumah Terdampak Gempa Didata dari Pintu ke Pintu

  • 205 Sambungan Air Diserahkan ke Perumda AM Kota Kupang, Bello Sejahtera Kini Dikelola Lebih Profesional

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.