Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Nasional

Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA, MUTIARA-TIMUR.COM — Masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan perlu mengetahui bahwa bukti sebagai ahli waris ternyata tidak hanya berupa Surat Keterangan Waris (SKW).

Hal tersebut menjadi perhatian dalam informasi yang dibagikan melalui akun Instagram terkait pertanahan. Dalam unggahan 4 hari lalu tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 111 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah bentuk surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat digunakan untuk proses pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Ketentuan tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak menganggap bahwa proses pembuktian status ahli waris hanya dapat dilakukan melalui satu jenis dokumen.

Dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari Notaris, atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Untuk surat pernyataan ahli waris, ketentuannya menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat oleh para ahli waris, disaksikan oleh dua orang saksi, serta diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Sementara itu, akta keterangan hak mewaris dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan juga termasuk salah satu bentuk bukti yang diakui dalam ketentuan tersebut.

Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Ketentuan ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama sertifikat tanah karena pewarisan.

Dalam permohonan pendaftaran peralihan hak, ahli waris atau kuasanya juga harus melengkapi dokumen lain, antara lain sertifikat hak atas tanah atau alat bukti kepemilikan tanah lainnya, surat kematian pewaris, serta bukti identitas ahli waris.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik.

Informasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap aturan pertanahan sangat penting, khususnya ketika menyangkut tanah warisan, sertifikat, dan peralihan hak.

Bagi masyarakat yang sedang mengurus tanah warisan, memahami jenis bukti ahli waris yang diakui dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan proses administrasi yang berulang. **()



Baca Juga
Tag:
  • Nasional
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
Berita Terbaru
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
  • Ternyata Bukti Ahli Waris Bukan Cuma SKW, ATR/BPN Jelaskan 6 Dokumen yang Bisa Digunakan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Bocah Tujuh Tahun Rela Ikut Aksi Tanggap Darurat di Palue (Dari Rasa Penasaran, Sampai Belajar Arti Empati)

  • Ajakan Bertemu Berujung Laporan, Pria 43 Tahun Diduga Setubuhi Anak 15 Tahun di Talibura

  • Jumlah Pengungsi Gempa Flores di Posko Terpusat Samador; Pagi Lain, Malam Lain

  • Kota Kupang Bagaikan Nada dan Tenun: Berbeda tetapi Harmonis

  • "Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian”, Dosen Hukum Unipa Soroti Mekanisme Bantuan Gempa NTT

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.