![]() |
| Foto: ilustrasi dari google |
SIKKA, MUTIARA TIMUR — Polisi menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Perkara itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan dibuat oleh seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai guru.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan diterima pada 19 Agustus 2026,” ujar Leonard, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam laporan polisi, dugaan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah di wilayah Talibura.
Kasus tersebut bermula dari komunikasi antara terlapor berinisial MLI dan korban melalui WhatsApp. Terlapor diduga mengajak korban bertemu di sekitar lingkungan SMK Talibura.
Setelah pertemuan itu, korban kemudian diduga diajak menuju sebuah rumah. Di lokasi tersebut, terlapor disebut membawa korban ke dalam kamar dan membujuknya melakukan hubungan badan dengan alasan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Korban disebut berada di lokasi bersama terlapor hingga sekitar pukul 04.00 WITA pada Rabu, 19 Agustus. Setelah itu, korban diantar kembali ke rumah.
Keluarga yang mengetahui keberadaan korban kemudian meminta penjelasan. Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Peristiwa itu kemudian dibawa ke kepolisian untuk dilaporkan.
Polres Sikka kini melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Polisi telah menerima laporan, menerbitkan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi.
“Langkah yang sudah dilakukan antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi,” kata Leonard.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Leonard menegaskan proses hukum masih berjalan. Polisi juga mengingatkan agar penanganan perkara tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. **arishalilintar
