Kupang - Kantor Pertanahan Kota Kupang menggelar Rapat Koordinasi Konsolidasi Tanah pada Kamis, (30/7/2026), di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., sebagai langkah memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan Program Konsolidasi Tanah di Kota Kupang.
Rapat dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Bapak Eko Suratmoko, A.Ptnh., M.M., beserta jajaran Direktorat Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Turut hadir Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Ludgardis Blitanagy, S.Sos., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Lili Bela Salurante, S.H., serta perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesiapan pelaksanaan Program Konsolidasi Tanah, mulai dari penyamaan pemahaman, penguatan koordinasi antarinstansi, hingga langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan. Konsolidasi tanah menjadi salah satu upaya penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kota Kupang, dan Kantor Pertanahan Kota Kupang semakin kuat sehingga pelaksanaan Program Konsolidasi Tanah dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi penataan kawasan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berkomitmen mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. **dsk

