Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG, MUTIARA TIMUR – Kantor Pertanahan Kota Kupang mengikuti Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Rapat ini turut didampingi oleh Direktorat Jenderal Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait juga hadir, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Dinas Pertanian Kota Kupang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kupang, Badan Pusat Statistik Kota Kupang, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kota Kupang.

Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Tahun 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur salah satunya dilaksanakan di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kegiatan tersebut menghasilkan data hasil survei dan analisis mengenai kondisi penguasaan tanah, penggunaan tanah, kemampuan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang, hingga ketersediaan tanah untuk mendukung pembangunan.

Melalui rapat integrasi data, informasi yang telah dikumpulkan selanjutnya diselaraskan dengan data dari instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi pertanahan yang lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi wilayah.

Neraca Penatagunaan Tanah nantinya dapat menjadi salah satu bahan masukan dalam penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, data tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan serta penentuan lokasi pengembangan dan pembangunan berbagai sektor di tingkat kecamatan.

Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang di wilayah Kota Kupang. ***dsk



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
Berita Terbaru
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
  • Integrasikan Data Penatagunaan Tanah, Kecamatan Alak Jadi Lokasi Penyusunan Neraca Tahun 2026
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Bocah Tujuh Tahun Rela Ikut Aksi Tanggap Darurat di Palue (Dari Rasa Penasaran, Sampai Belajar Arti Empati)

  • Ajakan Bertemu Berujung Laporan, Pria 43 Tahun Diduga Setubuhi Anak 15 Tahun di Talibura

  • Jumlah Pengungsi Gempa Flores di Posko Terpusat Samador; Pagi Lain, Malam Lain

  • "Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian”, Dosen Hukum Unipa Soroti Mekanisme Bantuan Gempa NTT

  • Wali Kota Kupang Tempuh Jalan Berliku, Antar Langsung Rp635 Juta Bantuan untuk Korban Gempa Flores

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.