KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM — Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan Ekspose Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap kegiatan pelayanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., dan diikuti seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Hasil audit disampaikan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, yakni Starto, S.H., FRMP., CGRE., dan Asri Harsoedewi, A.SIT.
Ekspose ini menjadi bagian akhir dari rangkaian pelaksanaan ADTT sekaligus menjadi forum untuk menyampaikan hasil evaluasi, temuan, serta rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, tim auditor bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang membahas berbagai hasil pemeriksaan yang mencakup pelaksanaan program dan kegiatan, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan publik, tata kelola organisasi, pengendalian internal, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Hasil audit ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati.
Menurutnya, setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan tim auditor akan menjadi perhatian jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam memperkuat tata kelola organisasi dan pengawasan internal.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil audit secara optimal. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel, efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Juliati.
Suasana ekspose berlangsung terbuka, komunikatif, dan konstruktif. Pembahasan hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi ruang penyampaian temuan, tetapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
Masukan dari tim auditor diharapkan dapat menjadi pijakan bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan semakin efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui tindak lanjut atas hasil ADTT tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.*** dsk

