Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Pendidikan

Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan penjelasan resmi terkait penyelesaian status akademik mantan mahasiswa Program Studi Akuntansi, Sri Sulastri Hamza (NIM 1910020023). Melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu (29/7/2026), Undana menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan akademik yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak akademik mahasiswa.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan riwayat akademik yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza berstatus nonaktif pada lima semester, yakni Semester VII (2022 Ganjil), Semester IX (2023 Ganjil), Semester X (2023 Genap), Semester XI (2024 Ganjil), dan Semester XII (2024 Genap).

Undana juga menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, mahasiswa yang akan menempuh tugas akhir harus memenuhi persyaratan akademik, di antaranya telah mencapai minimal 139 SKS serta lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan.

Sementara itu, hasil evaluasi akademik menunjukkan Sri Sulastri Hamza baru memprogramkan 128 SKS, dengan 122 SKS dinyatakan lulus. Masih terdapat 17 SKS yang belum diselesaikan, termasuk beberapa mata kuliah wajib sehingga belum memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap penyusunan skripsi.

Undana menambahkan bahwa mahasiswa angkatan 2019 menjalani kurikulum yang dirancang selesai dalam delapan semester, dengan batas maksimum masa studi selama 14 semester. Pada saat dilakukan evaluasi, mahasiswa yang bersangkutan telah berada pada Semester XII.

Atas dasar kondisi tersebut, Program Studi Akuntansi melakukan kajian akademik secara menyeluruh bersama pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana. Berdasarkan hasil kajian tersebut, status akademik Sri Sulastri Hamza ditetapkan menjadi Mutasi/Pindah.

Menurut Undana, penetapan status tersebut merupakan bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa. Dengan demikian, seluruh mata kuliah yang telah ditempuh beserta capaian pembelajarannya tetap dapat dimanfaatkan sebagai dasar rekognisi atau pengakuan kredit akademik apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Universitas juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Undana untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi global, dengan tetap berpedoman pada seluruh regulasi akademik yang berlaku.

Dalam rilis itu disebutkan pula bahwa pada 13 Mei 2026, seluruh hak akademik mahasiswa telah diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan, meliputi Transkrip Nilai Akademik dengan 122 SKS yang telah dinyatakan lulus serta Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026. Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, proses penyelesaian status akademik Sri Sulastri Hamza di Universitas Nusa Cendana dinyatakan selesai secara administratif maupun akademik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelesaian status akademik tersebut telah melalui serangkaian koordinasi dan pembahasan antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana, serta mahasiswa yang bersangkutan. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan akhir yang diterima oleh seluruh pihak.

Melalui rilis yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Universitas Nusa Cendana, Yefry C. Adoe, S.E., M.AP., Undana menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Universitas berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan akademik.

Naskah ini menggunakan gaya pemberitaan yang berimbang, tidak menyudutkan pihak mana pun, dan tetap setia pada substansi rilis resmi Universitas Nusa Cendana. **()



Baca Juga
Tag:
  • Pendidikan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
Berita Terbaru
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Kuasa Hukum Lapor Penyidik ke Propam, Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP Kasus BBM

  • 22 Tahun Divina Providentia Kupang, Menabur Iman, Mendidik Generasi, Merawat Keutuhan Ciptaan

  • Barang Bukti Kapal Menghilang dari Pelabuhan Wuring, Kasus Solar Subsidi Mandek

  • Juara 6 Lomba Seni Menari Tingkat SD, Kepala SD Inpres Oesapa Kecil 1 Siap Bangun Sanggar Budaya

  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.