Maumere – Penanganan sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan yang ditangani Satreskrim Polres Sikka kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, tiga terduga pelaku mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, Kamis (23/7/2026), untuk mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Pantauan media ini di Mapolres Sikka, ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing Heri, pedagang asal Wuring, Kelurahan Wolomarang; Blasius Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete; serta Mishar, pemilik kios di Wolonbetan, Kelurahan Nangalimang.
Ketiganya memberikan kuasa kepada Yohanes D. Tukan, S.H., dan rekan sebagai penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG yang disubsidi maupun mendapat penugasan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Yohanes, kliennya telah diamankan dalam rentang waktu hampir dua hingga lebih dari dua bulan. Namun hingga kini, status hukum ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan beserta BBM yang diamankan masih berada dalam penguasaan penyidik.
"Kalau ini merupakan perkara tangkap tangan, semestinya status hukumnya sudah jelas. Faktanya, sampai sekarang mereka belum berstatus tersangka, tetapi kendaraan dan barang bukti tetap ditahan. Menurut kami, apabila benar tidak pernah dilakukan penyitaan sesuai mekanisme KUHAP, maka dasar hukum penahanan barang bukti itu patut dipertanyakan," ujar Yohanes.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap tindakan penyitaan wajib dibuatkan Berita Acara Penyitaan (BAP Penyitaan) dan selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sampai hari ini klien kami tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan. Padahal paling lambat dua hari setelah penyitaan harus ada permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Sudah hampir dua bulan lebih, tetapi prosedur itu menurut klien kami tidak pernah dilakukan. Jadi dasar hukum penahanan barang bukti itu apa?" katanya.
Menurut Yohanes, dokumen yang diterima kliennya hanyalah dokumen yang disebut sebagai "penyerahan barang bukti". Padahal, menurutnya, dokumen tersebut tidak dikenal dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penyerahan barang bukti dikenal ketika penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa. Dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang dikenal adalah Berita Acara Penyitaan, bukan penyerahan barang bukti dari seseorang yang bahkan belum berstatus tersangka. Ini yang menurut kami merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan karena itu harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum yang tersedia," tegasnya.
Yohanes kembali mempertanyakan dasar hukum penyidik menahan kendaraan milik kliennya apabila tidak pernah dilakukan penyitaan sesuai prosedur.
"Kalau memang tidak ada penyitaan sesuai KUHAP, lalu apa dasar hukumnya kendaraan klien kami ditahan sampai sekarang? Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Semua tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut telah merugikan hak-hak hukum kliennya yang merupakan masyarakat kecil dan menggantungkan penghasilan dari kendaraan yang kini masih ditahan.
"Klien saya ini orang kecil. Mobil itu bukan barang mewah. Mobil itu dipakai setiap hari untuk mencari nafkah, membeli barang dagangan untuk kios, dan menghidupi keluarga. Ketika kendaraan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, mereka kehilangan mata pencaharian. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian itu?" katanya.
Yohanes juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Sikka.
"Di Kota Maumere masih banyak orang yang menjual BBM secara terbuka. Kenapa kendaraan mereka tidak ditahan? Mengapa hanya klien kami bertiga yang diproses seperti ini? Klien kami membutuhkan kepastian hukum sekaligus keadilan. Penegakan hukum tidak boleh terkesan tebang pilih," ujarnya.
Menurut Yohanes, pihaknya akan melanjutkan pengaduan ke Propam karena persoalan tersebut dinilai menyangkut kepatuhan aparat terhadap hukum acara pidana.
"Kami akan tetap melaporkan persoalan ini. Pengaduan ke Propam akan kami lanjutkan karena persoalan ini sangat serius. KUHAP sudah mengatur mekanisme penyitaan secara jelas. Kalau prosedur itu diabaikan, maka menurut kami ada dugaan pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain mempersoalkan legalitas penahanan barang, Yohanes mengaku menerima laporan dari kliennya mengenai kondisi kendaraan selama berada dalam penguasaan penyidik.
"Klien kami menyampaikan kepada kami bahwa selama kendaraan berada di Polres terdapat kaca spion yang pecah, BBM di dalam tangki diduga berkurang, dan terpal kendaraan hilang. Informasi itu tentu akan kami dalami lebih lanjut. Sebagai kuasa hukum, saya tidak akan menghalangi hak klien saya apabila nanti memilih menuntut kerugian yang mereka alami," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil, pihaknya akan mempertimbangkan menempuh gugatan perdata.
"Apabila seluruh kerugian yang dialami klien kami nanti dihitung, baik kehilangan mata pencaharian, kerusakan kendaraan maupun kerugian lainnya, dan apabila terbukti ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, maka kami akan mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata terhadap institusi. Gugatan itu dapat ditujukan kepada Kapolri, Kapolda NTT hingga Polres Sikka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," katanya.
Meski demikian, Yohanes menegaskan bahwa pengaduan ke Propam bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan BBM.
"Kami menghormati proses penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum juga wajib menghormati hukum acara. Negara tidak boleh melanggar hukum ketika sedang menegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan hak-haknya hanya karena prosedur hukum diabaikan. Prinsip due process of law harus tetap dijunjung tinggi," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sikka mengumumkan telah mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar sepanjang tahun 2026.
Beberapa kasus tersebut melibatkan Anofasius Farman alias Ano dan Yohanes Tema alias Jon di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, dengan barang bukti ratusan liter Pertalite yang dipindahkan ke dalam botol dan jeriken.
Polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM yang melibatkan Blasius Nong Jefri di Waigete dengan barang bukti sekitar 245 liter Pertalite, Heri di Wolomarang dengan sekitar 60 liter Pertalite, serta Mishar di Kota Uneng dengan sekitar 72 liter Pertalite dan puluhan botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum dijual kembali.
Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter Solar subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.
Polres Sikka sebelumnya menyatakan seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi dan proses penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menyebut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polres Sikka terkait pengaduan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satreskrim Polres Sikka mengenai pengaduan dan dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum ketiga terduga pelaku guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. **ah
