Maumere – Penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diungkap Satreskrim Polres Sikka kembali menjadi sorotan publik. Hampir dua bulan sejak kasus tersebut diumumkan kepada masyarakat, perkembangan penanganannya belum menunjukkan kepastian. Di tengah belum adanya informasi mengenai penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara, kapal yang sebelumnya diumumkan polisi sebagai barang bukti justru sudah tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring.
Pantauan Mutiara Timur di Pelabuhan Wuring, Kamis (23/7/2026), menunjukkan KM Sukron Ilahi GT 16 yang sebelumnya disebut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter solar subsidi tidak lagi berada di lokasi tempat kapal tersebut sempat bersandar saat perkara diungkap.
Sejumlah nelayan di Pelabuhan Wuring mengaku kapal asal Pulau Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, itu telah meninggalkan pelabuhan sekitar dua pekan lalu.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus pada 21 Mei 2026, Satreskrim Polres Sikka menyampaikan tidak hanya mengamankan sekitar 400 liter solar subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga mengamankan KM Sukron Ilahi GT 16 sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Namun, hingga kini kapal tersebut sudah tidak lagi terlihat berada di Pelabuhan Wuring.
Ardi, salah seorang saksi yang telah dimintai keterangan penyidik dalam perkara tersebut, mengaku berada di atas kapal saat operasi penindakan dilakukan aparat kepolisian.
Menurutnya, setelah solar subsidi beserta dokumen kapal diamankan penyidik, ia sempat meminta pemilik kapal agar tidak membawa kapal keluar dari Pelabuhan Wuring sampai proses hukum selesai.
"Saya sempat menyampaikan kepada pemilik kapal agar kapal tetap berada di pelabuhan sampai proses hukumnya selesai. Dokumen kapal juga saat itu sudah diamankan penyidik," ujar Ardi.
Namun, saat kembali ke Pelabuhan Wuring pada awal Juli 2026, Ardi mengaku terkejut karena kapal tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.
"Saya kaget karena kapalnya sudah tidak ada lagi. Saya kemudian mendapat informasi dari awak kapal lain bahwa kapal itu sudah kembali ke Pulau Madu karena ada keperluan keluarga pemilik kapal," katanya.
Hilangnya kapal dari lokasi penyimpanan barang bukti memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan barang bukti dalam proses penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah kapal tersebut telah memperoleh izin untuk dipindahkan, apakah statusnya masih sebagai barang bukti, atau terdapat perkembangan hukum lain yang belum disampaikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, hingga hampir dua bulan sejak perkara diungkap, belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena dalam setiap proses penegakan hukum, kepastian status barang bukti dan transparansi penanganan perkara merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Mutiara Timur masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim maupun Kasi Humas Polres Sikka terkait perkembangan penyidikan, status hukum KM Sukron Ilahi GT 16, alasan kapal tersebut sudah tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring meski sebelumnya diumumkan sebagai barang bukti, serta apakah pemindahan kapal telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Media ini akan memuat penjelasan resmi dari Polres Sikka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. **ah


