KUPANG – Dugaan penyimpangan penerimaan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mulai terungkap dari hasil pengawasan internal yang dilakukan sejak Desember 2025. Temuan tersebut berkembang menjadi dugaan penggelapan penerimaan pajak yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mengakibatkan potensi kerugian daerah sekitar Rp4,3 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Inspektorat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, mengatakan, kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan internal yang dilakukan Bidang Pengawasan Bapenda melalui penelusuran data pada sistem administrasi perpajakan dan verifikasi langsung di lapangan.
"Awal semua terungkap dari pengawasan internal yang dilakukan teman-teman di bidang pengawasan sekitar bulan Desember lalu. Kami melakukan penelusuran melalui sistem, kemudian turun langsung ke lapangan dan menemukan ada salah satu badan usaha yang diduga menunggak pajak reklame," ujar Semmy Kamis,(8/7/26).
Sesuai program pengawasan yang dijalankan Bapenda, petugas kemudian mendatangi wajib pajak untuk melakukan penindakan. Namun, hasil klarifikasi justru mengungkap fakta yang berbeda.
"Saat petugas turun melakukan penindakan, wajib pajak menyampaikan bahwa mereka sebenarnya sudah membayar pajaknya dengan menitipkan uang kepada petugas. Dari situ kami langsung melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bapenda menemukan seorang petugas berinisial WK diduga telah menerima pembayaran pajak dari wajib pajak, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.
"Yang bersangkutan kami panggil dan lakukan pemeriksaan secara internal. Dia mengakui telah menerima uang dari wajib pajak tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah. Setelah pengakuan itu, kami langsung melaporkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Semmy.
Temuan tersebut kemudian mendorong Bapenda memperluas pemeriksaan terhadap objek-objek reklame lainnya. Dari penelusuran lanjutan ditemukan dugaan praktik yang lebih terstruktur.
Menurut Semmy, para oknum diduga memalsukan berbagai dokumen perpajakan, mulai dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) hingga Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang seharusnya menjadi bukti sah pembayaran pajak.
"Mereka sendiri mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen. Surat ketetapan pajak yang diberikan kepada wajib pajak dipalsukan, begitu juga dokumen setoran pajak ke bank. Padahal dokumen itu seharusnya menjadi bukti bahwa pembayaran telah masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan internal juga mengungkap sedikitnya lima orang oknum diduga terlibat. Salah satu di antaranya merupakan operator sistem administrasi perpajakan yang memiliki akses penuh terhadap data wajib pajak.
"Karena dia operator sistem, dia bebas mengakses data. Bahkan ada wajib pajak yang sebenarnya sudah mendaftar dan sudah membayar, tetapi statusnya di sistem dimatikan atau dibatalkan sehingga seolah-olah tidak pernah menjadi wajib pajak. Wajib pajak tidak mengetahui itu karena semuanya terjadi di dalam sistem," jelas Semmy.
Selain memanipulasi data, para oknum diduga tetap melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Bapenda mencatat sekitar 23 wajib pajak menitipkan pembayaran pajaknya langsung kepada petugas. Praktik tersebut diduga berlangsung karena hubungan saling percaya antara petugas dan wajib pajak serta minimnya pemahaman mengenai kewajiban pembayaran melalui mekanisme resmi.
"Yang menitipkan pembayaran kepada petugas ada sekitar 23 wajib pajak. Kemungkinan mereka belum memahami sepenuhnya mekanisme pembayaran non-tunai atau karena sudah saling percaya dengan petugas sehingga praktik itu berlangsung bertahun-tahun," katanya.
Semmy menegaskan, terdapat pula modus lain, yakni uang pajak diterima penuh dari wajib pajak, tetapi hanya sebagian kecil yang disetorkan ke kas daerah.
"Misalnya wajib pajak harus membayar Rp10 juta. Uang Rp10 juta diterima penuh, tetapi yang disetor ke kas daerah hanya Rp1 juta atau Rp2 juta. Sisanya diduga tidak disetorkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, bahkan masih ditemukan pada awal 2026.
Temuan itu selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk dilakukan audit investigatif. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, nilai dugaan kerugian daerah sementara mencapai kurang lebih Rp4 miliar.
Sebelumnya, Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat dan belum menjadi nilai kerugian negara yang berkekuatan hukum tetap.
"Angka kurang lebih Rp4 miliar itu masih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat. Nilai tersebut belum merupakan putusan hukum dan masih akan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," tegas Frengki.
Semmy memastikan Bapenda akan terus menelusuri seluruh objek pajak reklame, memperkuat pengawasan internal, membatasi akses terhadap sistem administrasi perpajakan, serta memperketat penerapan pembayaran pajak secara non-tunai untuk mencegah terulangnya kasus serupa. **usgo
