Maumere– Polemik dugaan pembayaran fee Rp40 juta setiap bulan kepada honorer Kejaksaan Negeri Sikka memasuki babak baru. Direktur PDAM Kabupaten Sikka, Fransiskus Laka, ST., MT., membantah keras tudingan yang disampaikan GMNI Cabang Sikka dan menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuka bukti rekaman apabila benar dirinya pernah mengucapkan pernyataan itu.
Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah disampaikan oleh GMNI Sikka dan kemudian diberitakan oleh Harian News Daring. Namun, menurut Fransiskus, pemberitaan yang berkembang tidak memuat klarifikasi maupun tanggapan darinya sehingga informasi yang diterima publik hanya berasal dari satu sisi.
"Saya tidak pernah mengatakan ada pembayaran fee Rp40 juta setiap bulan kepada honorer Kejaksaan Negeri Sikka. Itu bukan pernyataan saya. Kalau ada yang mengatakan saya pernah menyampaikan hal itu, silakan tunjukkan rekamannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti informasi itu hoaks," tegas Fransiskus.
Ia mengatakan, substansi pernyataannya telah dipelintir sehingga memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Menurut Fransiskus, yang sebenarnya ia jelaskan adalah PDAM Sikka memiliki kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Sikka melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka pendampingan hukum dan penagihan piutang pelanggan. Dalam kerja sama tersebut terdapat alokasi anggaran sekitar Rp40 juta per tahun sebagai honorarium tim kerja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK), bukan diberikan kepada tenaga honorer Kejaksaan, apalagi dibayarkan setiap bulan.
"Yang benar itu anggaran sekitar Rp40 juta dalam satu tahun untuk tim kerja. Itu honorarium tim yang bekerja berdasarkan SK. Di mana ada pekerjaan, tentu ada honorarium. Tetapi kalau disebut honorer Rp40 juta setiap bulan, itu honorer apa? Tidak masuk akal," ujarnya.
Fransiskus mengaku telah mempertanyakan langsung kepada pihak GMNI mengenai sumber informasi yang mereka sampaikan ke ruang publik. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada jawaban maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya sudah tanya langsung, data Rp40 juta per bulan itu diperoleh dari siapa. Sampai hari ini tidak ada jawaban. Kalau memang memiliki rekaman atau bukti, silakan buka ke publik. Jangan membangun opini tanpa dasar," katanya.
Ia menegaskan, apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa bukti, dirinya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
"Negara ini negara hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat tentu dilindungi, tetapi setiap pernyataan juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak bisa membuktikan apa yang disampaikan, saya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik pribadi maupun institusi PDAM Sikka," tegasnya.
Kerja Sama dengan Kejaksaan Dinilai Berdampak Positif
Fransiskus menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka dilakukan karena kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Pengacara Negara dalam membantu penyelesaian persoalan hukum keperdataan, termasuk pendampingan penagihan piutang badan usaha milik daerah.
Menurutnya, mekanisme penagihan tidak pernah dilakukan dengan cara intimidatif. Seluruh pelanggan yang menunggak lebih dahulu diberikan ruang untuk bermediasi dan mencicil sesuai kemampuan.
"Kami mendatangi pelanggan secara persuasif. Mereka diberi kesempatan membuat surat pernyataan kesanggupan mencicil. Kalau sudah ada komitmen, kami terus melakukan pendampingan. Kami bukan koperasi yang menyita barang pelanggan. Semua dilakukan secara manusiawi," ujarnya.
Ia menyebut hasil kerja sama tersebut terlihat dari meningkatnya efektivitas penagihan rekening air.
Sebelum kerja sama dimulai, efektivitas pembayaran rekening air hanya berada di kisaran 60 persen, bahkan sempat turun di bawah 50 persen saat pandemi COVID-19. Kini angka tersebut meningkat menjadi lebih dari 90 persen.
Penerimaan rekening air yang sebelumnya hanya berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta per bulan, kini meningkat menjadi sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar per bulan.
Per akhir Juni 2026, saldo kas PDAM Sikka juga telah mencapai sekitar Rp8,7 miliar, sementara tunggakan pelanggan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp15 miliar terus berkurang melalui pola pembayaran bertahap.
Bantah Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi Rp2,8 Miliar
Fransiskus juga menepis isu lain yang berkembang mengenai dugaan korupsi proyek SPAM Perkotaan senilai Rp2,8 miliar.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan dari aparat penegak hukum.
"Ada yang mengatakan saya mengorupsi Rp2,8 miliar dari proyek Rp4,2 miliar. Mana mungkin seperti itu. Semua proses hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.
Ia menambahkan, kondisi keuangan PDAM Sikka justru menunjukkan tren yang terus membaik. Saat mulai memimpin pada 2017, jumlah pelanggan sekitar 13.500 sambungan. Kini meningkat menjadi sekitar 27 ribu pelanggan, disertai pembenahan sistem manajemen, SOP kerja, disiplin pegawai, serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sikka sebelumnya menyatakan penyelidikan proyek SPAM Perkotaan masih berlangsung. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari pihak Politeknik dan terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Kajari Sikka menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti.
"Negara hukum bekerja dengan alat bukti, bukan dengan asumsi. Kami membuka diri terhadap setiap informasi, tetapi semuanya harus dapat diuji. Pada akhirnya, fakta di persidanganlah yang akan berbicara."
Dengan bantahan tersebut, polemik antara Direktur PDAM Sikka dan GMNI Cabang Sikka kini mengerucut pada satu persoalan pokok, yakni pembuktian atas klaim mengenai dugaan fee Rp40 juta per bulan. Fransiskus menegaskan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui rekaman atau bukti lain yang sah, maka ia akan menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **arishalilintar
