Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Pertanahan

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang yang berbasis data serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Kupang menggelar Rapat Persiapan Pengumpulan Data Lapang Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026, pada Jumat (3/7), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah, yang bertujuan menghasilkan informasi komprehensif mengenai kondisi penggunaan, penguasaan, dan kemampuan tanah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya lahan.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku penyelenggara kegiatan, bersama sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Kupang, Camat Alak, serta para lurah di wilayah Kecamatan Alak.

Dalam rapat tersebut dibahas rencana teknis pelaksanaan pengumpulan data lapangan, termasuk metode survei pada titik-titik sampel yang tersebar di tujuh kelurahan, yaitu Kelurahan Alak, Manutapen, Nunbaun Delha, Naioni, Batuplat, Manulai II, dan Penkase-Oeleta.

Melalui kegiatan pengumpulan data lapangan, tim akan melakukan identifikasi terhadap kondisi aktual penggunaan tanah, pola penguasaan tanah, serta kemampuan lahan pada setiap lokasi sampel. Data yang diperoleh selanjutnya akan diolah menjadi Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026, sebagai instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Hasil penyusunan neraca tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan lintas sektor yang berorientasi pada pemanfaatan ruang secara efektif, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, perangkat kewilayahan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang terintegrasi. Kolaborasi seluruh pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pengumpulan data sehingga menghasilkan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di Kota Kupang. **usgo

Baca Juga
Tag:
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
Berita Terbaru
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang Siapkan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Sebulan Laporan KDRT di Rote Ndao, Terlapor IA Belum Diperiksa Penyidik Polres

  • Advokat Cinta Sikka Soroti Pemeriksaan Saksi Anak Tanpa Pendamping dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.