Kupang – Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang yang berbasis data serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Kupang menggelar Rapat Persiapan Pengumpulan Data Lapang Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026, pada Jumat (3/7), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah, yang bertujuan menghasilkan informasi komprehensif mengenai kondisi penggunaan, penguasaan, dan kemampuan tanah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya lahan.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku penyelenggara kegiatan, bersama sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Kupang, Camat Alak, serta para lurah di wilayah Kecamatan Alak.
Dalam rapat tersebut dibahas rencana teknis pelaksanaan pengumpulan data lapangan, termasuk metode survei pada titik-titik sampel yang tersebar di tujuh kelurahan, yaitu Kelurahan Alak, Manutapen, Nunbaun Delha, Naioni, Batuplat, Manulai II, dan Penkase-Oeleta.
Melalui kegiatan pengumpulan data lapangan, tim akan melakukan identifikasi terhadap kondisi aktual penggunaan tanah, pola penguasaan tanah, serta kemampuan lahan pada setiap lokasi sampel. Data yang diperoleh selanjutnya akan diolah menjadi Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Alak Tahun 2026, sebagai instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Hasil penyusunan neraca tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan lintas sektor yang berorientasi pada pemanfaatan ruang secara efektif, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, perangkat kewilayahan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang terintegrasi. Kolaborasi seluruh pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pengumpulan data sehingga menghasilkan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di Kota Kupang. **usgo
