Maumere – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., secara terbuka menunjukkan surat pernyataan bermeterai yang dibuat dan ditandatangani Direktur Perumda Air Minum Wairpuan Kabupaten Sikka, Fransiskus Laka, S.T., M.T., sebagai respons atas isu dugaan adanya pembayaran fee Rp40 juta per bulan kepada tenaga honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Sikka.
Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu menjadi salah satu dokumen penting yang ditunjukkan Kajari saat memberikan keterangan kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (1/7/2026).
Di hadapan wartawan, Armandha menegaskan bahwa isi surat tersebut merupakan bantahan langsung dari pihak yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Dalam surat pernyataan itu, Fransiskus Laka menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pembayaran fee sebesar Rp40 juta setiap bulan kepada tenaga honorer Kejaksaan Negeri Sikka tidak benar dan tidak berdasar.
Tak hanya itu, Direktur Perumda Air Minum Wairpuan juga menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, termasuk dalam forum klarifikasi yang difasilitasi oleh GMNI Sikka.
Dikatakanya ini bahwa pemberitaan sebagaimana dimuat dalam harian online terkait adanya pembayaran fee Rp40 juta per bulan kepada tenaga honorer Kejaksaan Negeri Sikka adalah tidak benar dan tidak berdasar. Demikian isi pokok surat tersebut.
Dalam surat yang dibubuhi meterai dan tanda tangan tersebut, Fransiskus juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya pernah mengungkapkan adanya pembayaran fee dalam pertemuan klarifikasi GMNI Sikka tidak sesuai dengan fakta.
Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan isi surat pernyataan tersebut apabila di kemudian hari diperlukan dalam proses hukum.
Kajari Sikka mengatakan, surat tersebut menjadi salah satu bentuk klarifikasi resmi dari pihak yang selama ini disebut-sebut dalam pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Namun demikian, Armandha menegaskan bahwa Kejaksaan tidak berhenti hanya pada adanya surat bantahan. Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan fakta dan alat bukti mengenai adanya aliran dana sebagaimana isu yang beredar, maka pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Kalau memang benar ada, tentu kami proses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum," tegas Armandha.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan, penyebaran informasi tanpa dasar juga memiliki konsekuensi hukum.
Menurut Armandha, penyebaran tuduhan yang tidak didukung bukti bukan sekadar membentuk opini publik, tetapi juga dapat menyeret pihak tertentu ke dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kalau ternyata tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya. Karena yang dirugikan bukan hanya institusi Kejaksaan, tetapi juga pribadi-pribadi yang selama ini menjalankan tugas negara," ujarnya.
Armandha mengaku dirinya dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sikka merasa terpukul dengan tuduhan yang beredar tanpa didukung bukti.
Menurutnya, tudingan semacam itu bukan hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga berdampak pada keluarga aparat penegak hukum yang ikut menanggung beban psikologis akibat opini yang berkembang di masyarakat.
Di sisi lain, Kajari memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan senilai Rp2,8 miliar tetap berjalan.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari pihak Politeknik untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan, termasuk distributor yang telah dimintai keterangan pada pekan lalu.
Menutup keterangannya, Armandha mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai isu yang belum teruji kebenarannya serta memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara profesional.
"Biarkan penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai opini mendahului proses hukum. Semua akan kami buka secara transparan ketika waktunya tiba," pungkasnya. **arishalilintar
