Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Pertanahan

Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mengoptimalkan pelayanan pertanahan sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Salah satu tahapan yang dilaksanakan adalah kegiatan pemeriksaan lapangan dan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) yang berlangsung di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, pada Jumat (3/7/2026).

Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk meneliti dan mencocokkan data fisik serta data yuridis suatu bidang tanah. Melalui pemeriksaan ini, Panitia A memastikan kesesuaian letak, luas, batas-batas bidang tanah, status penguasaan, serta kebenaran dokumen kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Mahoet I. Josephson Nepa, S.ST., bersama Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang. Turut hadir pula Plt. Lurah Fatukoa, Ronitan Daddu Ngedi, S.M., beserta jajaran kelurahan, Ketua RT setempat, para pemilik tanah yang berbatasan langsung, pihak penjual, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mencocokkan kondisi fisik objek tanah dengan data administrasi yang diajukan. Seluruh pihak yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, menunjukkan batas-batas bidang tanah, serta memberikan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang memerlukan penegasan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa data pertanahan yang diterbitkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah. Proses yang dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai prosedur diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai wujud pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***dsk

Baca Juga
Tag:
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Berita Terbaru
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
  • Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Direktur PDAM Sikka Tantang GMNI Buka Rekaman Isu Fee Rp40 Juta: "Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks"

  • SMK Habibola Bidik Pariwisata dan Pertanian Modern, Siapkan SDM untuk Menjawab Potensi Nian Tanah

  • Kajari Sikka Buka Surat Bermeterai Direktur PDAM, Bantah Isu Fee Rp40 Juta: "Kalau Terbukti Kami Tindak, Kalau Hoaks Ada Konsekuensi Hukumnya"

  • Mgr. Edwaldus Sedu Kenang Jejak Paus Yohanes Paulus II di Gelora Samador

  • Uskup Maximus Regus di Penutupan NYD III: Jangan Tunggu Tua untuk Menjadi Saksi Kristus

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.