Kupang – Komitmen mewujudkan kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan Pemeriksaan Data Lapangan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pada Jumat, 3 Juli 2026, di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ketsina Herlina, S.H., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kecamatan Oebobo, Pemerintah Kelurahan Oetete, serta unsur Kepolisian yang bersama-sama melakukan verifikasi terhadap objek tanah yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Pemeriksaan data lapangan merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penertiban dan pengamanan aset pemerintah. Melalui kegiatan ini, tim melakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk identifikasi batas bidang tanah dan verifikasi data yuridis. Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa aset pemerintah memiliki data yang akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain menjadi dasar dalam penyelesaian administrasi pertanahan, hasil pemeriksaan lapangan juga berperan penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset milik Pemprov NTT. Dengan data yang valid dan terverifikasi, potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun pemanfaatan aset oleh pihak yang tidak berhak dapat diminimalkan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ketsina Herlina, S.H., menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintah memerlukan sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
"Pemeriksaan data lapangan merupakan langkah penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki data yang valid dan memberikan kepastian hukum. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi terkait menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan akuntabel," ujarnya.
Kolaborasi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kota Kupang, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan unsur Kepolisian mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga serta mengoptimalkan aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta memperkuat pengamanan aset pemerintah. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. **dsk

