ROTE NDAO – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Ania Ndun ke Polres Rote Ndao dinilai berjalan lambat. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku penyidik belum memeriksa terlapor berinisial IA, yang merupakan suaminya.
Ania mengatakan dirinya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut setelah mengalami kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi pada 10 Juni 2026. Ia kemudian membuat laporan polisi dan menjalani visum pada 14 Juni 2026.
Meski telah beberapa kali dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, Ania mengaku hingga kini belum mendapat informasi bahwa penyidik telah memanggil ataupun memeriksa terlapor.
"Setahu beta, surat panggilan untuk dia belum ada," ujar Ania saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).
Korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, menurutnya, perkembangan perkara belum menunjukkan adanya pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Ania berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyidikan agar perkara yang dilaporkannya memperoleh kepastian hukum.
"Harapan beta cuma satu, minta media bantu kawal supaya kasus ini cepat diproses. Beta mau ada kepastian hukum. Anak-anak juga jangan terus jadi korban keadaan begini," katanya.
Kasus tersebut bermula dari persoalan sebuah kartu SIM telepon seluler yang kemudian memicu pertengkaran. Korban mengaku dianiaya menggunakan kunci roda hingga mengalami luka pada lengan kanan, kemudian kembali dipukul menggunakan tangan di dalam rumah. Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih menunggu pembuktian dalam proses hukum.
Korban juga mengaku dugaan kekerasan bukan baru pertama kali dialaminya selama menjalani rumah tangga bersama IA. Namun, ia baru memutuskan melapor karena merasa tindakan yang dialaminya sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Rote Ndao mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah telah dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap terlapor IA. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada pihak kepolisian masih berstatus centang satu.
Redaksi juga akan mengupayakan konfirmasi kepada terlapor IA untuk memberikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan korban dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **usgo
