KUPANG – Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dijamin dalam negara hukum. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak karena harus dibatasi demi menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.
Hal tersebut disampaikan Prof. Yohanes Usfunan saat menyampaikan sambutan sekaligus orasi ilmiah pada prosesi wisuda Sarjana Hukum STIKUM di Kupang, Sabtu (11/7/2026).
Mengawali orasinya, Prof. Yohanes mengutip pandangan filsuf hukum Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa "the right is the child of the law" atau hak merupakan anak dari hukum. Menurutnya, keberadaan hukum menjadi instrumen utama dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
"Hak itu lahir dari hukum. Karena itu, negara hukum wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, mulai dari kepala desa hingga presiden, wajib bertindak berdasarkan hukum.
"Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum. Tindakan di luar kewenangan merupakan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang," tegasnya.
Menurut Prof. Yohanes, konsep negara hukum Indonesia menganut prinsip welfare state atau negara kesejahteraan, di mana negara berkewajiban hadir dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Ia mencontohkan aturan penggunaan helm saat berkendara sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan warga.
"Negara mengatur bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan dan kepentingan bersama," katanya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Yohanes juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menegakkan supremasi hukum sebagai fondasi dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Ia turut memperkenalkan STIKUM sebagai perguruan tinggi hukum yang mengedepankan pembelajaran praktik sejak awal perkuliahan. Menurutnya, mahasiswa STIKUM telah dibekali praktik hukum sejak semester pertama agar memiliki kesiapan menghadapi dunia kerja.
"Kami ingin melahirkan lulusan yang bukan hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktik hukum sejak dini. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan pendidikan putra-putrinya di STIKUM," ujarnya.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yohanes juga menyoroti perkembangan media sosial yang dinilai membawa tantangan baru bagi perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai kebebasan berekspresi di ruang digital perlu diimbangi dengan tanggung jawab hukum agar tidak merugikan orang lain.
"Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus bersifat membangun. Jangan menggunakan media sosial untuk menyerang martabat seseorang atau menyebarkan informasi yang dapat memecah belah masyarakat," katanya.
Ia berpandangan pemerintah perlu memperkuat regulasi mengenai pengawasan media sosial agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan ruang digital.
Prof. Yohanes menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dapat dibatasi sepanjang pembatasan tersebut bertujuan melindungi martabat manusia, menjaga ketertiban umum, serta mempertahankan kepentingan bangsa dan negara.
Menutup orasinya, ia berpesan kepada para lulusan STIKUM agar menggunakan ilmu hukum untuk mengabdi kepada masyarakat, menjunjung tinggi etika profesi, serta menjadi pelopor dalam menegakkan keadilan dan persatuan bangsa.
"Jangan menjadi pembuat masalah. Jadilah sarjana hukum yang hadir memberikan solusi, mengabdi kepada masyarakat, serta menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., MH. ** usgo



