![]() |
| Foto: ilustrasi, sumber google |
Maumere – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga prosedur hukum yang dijalankan penyidik dalam memeriksa korban dan saksi, terutama saksi yang masih berstatus anak.
Sorotan tersebut disampaikan Advokat LBH Cahaya Nian Tana Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMED., yang menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak boleh mengabaikan hak-hak korban maupun perlindungan terhadap saksi anak selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/97/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang dibuat pada 4 Juni 2026. Pelapor diketahui bernama Magdalena Arnolda, perempuan berusia 48 tahun, beralamat di Dusun Kloang Taat, RT 001/RW 001, Desa Wolon Walu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dugaan peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Wolon Walu, Kecamatan Bola.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pelapor menguraikan bahwa seorang saksi yang merupakan adik kandung korban melihat korban keluar dari rumah terlapor dalam keadaan menangis. Ketika ditanya penyebabnya, korban diduga menyampaikan bahwa terlapor memegang alat kelaminnya.
Empat hari setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sikka menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/153/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 8 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi serta akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Namun, menurut Sberly Irawati Soesilo, perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum acara dan menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Kita wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Terlapor tetap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang ingin saya soroti bukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan bagaimana negara melindungi korban dan saksi selama proses berjalan," ujarnya.
Menurutnya, korban merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang secara hukum memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, penyidik dituntut bekerja lebih cermat karena korban memiliki kerentanan yang berbeda dibanding korban pada umumnya.
Ia menambahkan bahwa UU TPKS menempatkan korban penyandang disabilitas sebagai subjek yang harus mendapatkan perlindungan maksimal sejak tahap penyelidikan, bukan hanya ketika perkara telah memasuki persidangan.
Sberly juga menyoroti informasi yang diterima pihaknya mengenai pemeriksaan terhadap saksi yang masih berstatus anak. Apabila benar pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran orang tua, wali, pendamping, atau pihak lain yang secara hukum berwenang mendampingi anak, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari perspektif hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip perlindungan terbaik bagi anak. Meskipun saksi anak bukan pelaku, setiap pemeriksaan terhadap anak tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, dilakukan secara ramah anak, serta menghindarkan anak dari tekanan psikologis.
"Pemeriksaan terhadap anak bukan sekadar menggali keterangan. Negara berkewajiban memastikan anak merasa aman, tidak takut, tidak terintimidasi, dan tidak mengalami trauma baru akibat proses hukum itu sendiri. Pendampingan merupakan bagian penting dari perlindungan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, kehadiran pendamping bukan hanya untuk memberikan rasa aman kepada anak, tetapi juga menjaga kualitas proses pemeriksaan agar keterangan yang diberikan benar-benar lahir secara bebas tanpa tekanan maupun pengaruh pihak lain.
"Apabila benar pemeriksaan dilakukan tanpa pendamping, maka persoalannya bukan hanya menyangkut administrasi penyidikan. Dari perspektif hukum acara, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kualitas, keabsahan, dan bobot pembuktian dari keterangan saksi anak apabila perkara ini nantinya diperiksa di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sberly mengatakan perlindungan terhadap korban tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya penahanan terhadap terlapor. Menurutnya, UU TPKS telah menyediakan mekanisme Perintah Perlindungan yang dapat dimohonkan segera apabila terdapat kebutuhan untuk menjamin keamanan korban.
Selain itu, korban juga memiliki hak memperoleh perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perlindungan fisik, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemulihan.
"Negara tidak boleh hanya hadir ketika perkara masuk ke ruang sidang. Perlindungan terhadap korban dan saksi harus dimulai sejak laporan diterima. Itulah esensi perlindungan yang diamanatkan oleh UU TPKS," tegasnya.
Ia berharap penyidik Polres Sikka menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi seluruh ketentuan hukum acara, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban serta saksi, khususnya anak dan penyandang disabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Sikka masih melakukan proses penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 8 Juli 2026. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Sikka terkait informasi mengenai dugaan pemeriksaan saksi anak tanpa pendamping guna memperoleh penjelasan dari penyidik. **arishalilintar
