Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Maumere  – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, menuai sorotan. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, keluarga korban mempertanyakan pemeriksaan adik korban yang masih berstatus anak tanpa pendamping keluarga, sementara terlapor berinisial BB hingga kini belum ditahan.

Pelapor Magdalena Arnolda mengatakan keluarga bukan mempersoalkan proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan perlindungan terhadap korban dan saksi. Menurutnya, penyidik telah mengantongi hasil visum, memeriksa korban, sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Namun, hingga kini belum ada penahanan maupun kepastian langkah hukum berikutnya.

"Yang kami pertanyakan bukan proses penyidikannya, tetapi perlindungan terhadap korban. Kalau alat bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, korban sudah divisum, bahkan terlapor juga sudah dimintai keterangan, mengapa sampai sekarang belum ada penahanan?" ujar Magdalena.

Korban merupakan perempuan berusia 19 tahun yang mengalami disabilitas intelektual sehingga memiliki kerentanan tinggi menjadi korban tindak pidana. Keluarga menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama dalam memberikan perlindungan hukum.

Sorotan keluarga juga tertuju pada pemeriksaan adik kandung korban yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas III SMP. Keluarga mengaku pemeriksaan dilakukan tanpa pendamping keluarga, padahal saksi masih berstatus anak.

"Kami mempertanyakan apakah prosedur pemeriksaan terhadap anak sudah dijalankan sesuai aturan. Anak itu masih di bawah umur dan mengalami tekanan setelah melihat kondisi kakaknya," kata keluarga.

Dalam keterangannya kepada penyidik, saksi mengaku melihat korban keluar dari rumah terlapor dalam keadaan menangis. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.

Menurut keluarga, dugaan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, tetapi diduga berlangsung sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.

Keluarga juga mengaku terpaksa memindahkan korban ke rumah kerabat karena merasa tidak lagi aman. Mereka khawatir keberadaan terlapor yang masih berada di lingkungan yang sama dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi.

"Korban setiap hari dihantui rasa takut. Kami yang mendampingi juga tidak tenang karena rumah terlapor sangat dekat. Kami hanya meminta negara hadir melindungi korban," ujar pihak keluarga.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini Polres Sikka menerima laporan polisi pada 4 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juli 2026, penyidik menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan para saksi serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor maupun prosedur pemeriksaan saksi anak yang dipersoalkan keluarga.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satreskrim Polres Sikka mengenai perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor, serta mekanisme pemeriksaan saksi anak dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Hingga berita ini diterbitkan, Media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada penyidik yang menangani perkara. Namun, hingga batas waktu penerbitan berita, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan. Apabila di kemudian hari pihak Unit PPA Polres Sikka memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. **ah

Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
Berita Terbaru
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • SMK Habibola Bidik Pariwisata dan Pertanian Modern, Siapkan SDM untuk Menjawab Potensi Nian Tanah

  • Konser Berkelas Dunia Para Frater SVD Ledalero Mampir di Kupang

  • Jalan Penghubung Empat Kecamatan Hancur, Warga Soroti Konsistensi Pemprov NTT: BBM Dibatasi, Infrastruktur Dibiarkan Rusak

  • Johanes Assan: Rekomendasi DPRD Jadi Acuan Tingkatkan Pelayanan Sosial di Kota Kupang

  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.