KOTA KUPANG – Kepala Inspektur Daerah (IRDA) Kota Kupang, Frengki Amalo, menegaskan bahwa nilai dugaan kerugian daerah dalam kasus dugaan penyelewengan penerimaan pajak reklame yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4 miliar masih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Perlu dipahami bahwa angka kurang lebih Rp4 miliar itu merupakan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP. Itu bukan putusan hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk besaran kerugian negara yang sah menurut hukum, menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan," kata Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo pada Kamis, (8/7/26).
Menurut Frengki, pemeriksaan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat. Tahap pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan pajak reklame salah satu jaringan ritel modern. Hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Wali Kota Kupang dan Badan Kepegawaian untuk diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin aparatur sipil negara.
"Dari hasil pemeriksaan kami terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat oleh oknum yang bersangkutan. Saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, untuk dugaan penyimpangan penerimaan pajak reklame dari sejumlah perusahaan, termasuk reklame produk rokok dan videotron, Frengki memastikan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kupang.
"Sesuai nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri, apabila dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka hasil pemeriksaan wajib kami teruskan kepada aparat penegak hukum. Saat ini prosesnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kupang," jelasnya.
Frengki mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah oknum petugas mendatangi wajib pajak dengan mengatasnamakan petugas resmi pemungut pajak. Setelah menerima pembayaran, uang tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas daerah.
"Yang dilakukan adalah memanipulasi atau memalsukan bukti setoran pajak sehingga wajib pajak percaya bahwa uangnya sudah masuk ke kas daerah. Setelah kami cek melalui aplikasi, ternyata setoran tersebut tidak pernah tercatat," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah memanggil perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan.
"Perusahaan-perusahaan itu telah menunjukkan bukti pembayaran. Jadi mereka sudah membayar sesuai kewajibannya. Persoalannya diduga terjadi setelah uang diterima oleh oknum petugas yang tidak menyetorkannya ke kas daerah," tegas Frengki.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu tahun anggaran, tetapi diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Karena itu, pemeriksaan masih terus berlanjut, sementara penanganan unsur pidananya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Arahan Bapak Wali Kota sangat jelas, seluruh dugaan penyimpangan harus dituntaskan. Kami menyelesaikan pemeriksaan sesuai kewenangan APIP, sedangkan proses pidananya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Frengki Amalo. **usgo
