Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG, Mutiara-Timur.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui kolaborasi bersama 22 pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para bupati dan wali kota se-NTT. Kerja sama tersebut mencakup optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Gubernur Melki mengatakan, pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus terus dioptimalkan guna memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperkuat melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, serta Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang memberikan berbagai insentif berupa penghapusan denda, keringanan biaya mutasi, hingga sejumlah dispensasi lainnya.

"Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 memberikan berbagai kemudahan agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujar Melki.

Ia mengungkapkan, penerapan kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah kabupaten dan kota di NTT berhasil meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin kuat pula kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga akan terus menyempurnakan implementasi kedua regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan mempercepat proses administrasi mutasi kendaraan melalui sistem digital agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.

Sementara itu, Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kedua pergub tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia menjelaskan, berbagai strategi seperti operasi gabungan bersama UPTD Samsat dan Kepolisian, pelayanan langsung di SPBU, hingga pendekatan door to door mulai membuahkan hasil dengan meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah menjelaskan bahwa addendum kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota pada 5 November 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa BPAD Provinsi NTT dalam waktu dekat akan menggelar pelatihan penilai barang milik daerah bagi aparatur pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna memperkuat tata kelola aset sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Program ini turut didukung Program SKALA sebagai mitra pembangunan yang mendampingi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah melalui peningkatan sinergi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota. **()




Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
Berita Terbaru
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
  • BBM Subsidi Jadi Pemicu Warga Bayar Pajak, Pendapatan Daerah NTT Naik hingga 30 Persen
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Kuasa Hukum Lapor Penyidik ke Propam, Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP Kasus BBM

  • 22 Tahun Divina Providentia Kupang, Menabur Iman, Mendidik Generasi, Merawat Keutuhan Ciptaan

  • Barang Bukti Kapal Menghilang dari Pelabuhan Wuring, Kasus Solar Subsidi Mandek

  • Juara 6 Lomba Seni Menari Tingkat SD, Kepala SD Inpres Oesapa Kecil 1 Siap Bangun Sanggar Budaya

  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.