Maumere – Sebuah pengakuan yang lama terpendam akhirnya terungkap dan mengguncang keluarga di Kabupaten Sikka. Seorang siswi SMA berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AL, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kasus ini kini ditangani Polres Sikka setelah keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut pada Selasa (2/6/2026).
Paman korban, Herman, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat.
Menurut Herman, korban yang selama ini bersekolah di Kota Maumere awalnya hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang saat masa libur sekolah. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas belajar yang akan segera dimulai kembali, korban sementara waktu tinggal di tempat kos milik terlapor.
Saat itu, istri AL yang juga merupakan kakak kandung korban sedang berada di kampung untuk urusan keluarga. Korban kemudian tinggal bersama terlapor di rumah kos tersebut.
Tak ada yang menyangka, di tempat yang dianggap aman itu, korban diduga mengalami peristiwa yang meninggalkan luka mendalam. Korban memilih memendam semuanya seorang diri. Ketakutan, tekanan psikologis, dan kebingungan membuatnya bungkam selama beberapa waktu.
Kebenaran mulai terungkap setelah korban pulang ke kampung halaman. Dalam kondisi menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya saat perjalanan pulang, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” ujar Herman kepada wartawan.
Pengakuan tersebut membuat keluarga terpukul. Mereka segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum akhirnya diteruskan ke Polres Sikka dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Bagi keluarga, perkara ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perjuangan untuk memulihkan kondisi korban yang masih berusia anak dan sedang menghadapi trauma berat.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tegas Herman.
Informasi yang diperoleh keluarga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dapat terjadi di lingkungan terdekat **ah
