Kupang – Upaya penyelesaian persoalan hukum kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Kali Kupang terus menjadi perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar di Sekretariat Daerah Kota Kupang, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua, Deddy Rodja, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, camat, lurah setempat, serta perwakilan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang, Hengky Malelak, tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas jual beli lahan yang diduga berada di kawasan hutan.
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan pentingnya penyampaian pengaduan maupun keberatan secara resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada keberatan agar menyampaikan pengaduan atau surat keberatan/penolakan yang dilengkapi dokumen pendukung maupun dasar penolakan atau keberatan, agar dapat kami jadikan bahan pertimbangan dalam proses penerbitan sertipikat atau tindak lanjut permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ni Wayan Juliati.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan data dan dokumen yang jelas agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antarinstansi dalam menangani persoalan lahan di kawasan APL Kali Kupang. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait berkomitmen memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan secara cermat, akuntabel, dan transparan.
Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kantor Pertanahan Kota Kupang juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. **dsk


