Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Maumere – Pemerintah akhirnya memperjelas arah penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag di Kabupaten Sikka. Di tengah berbagai pertanyaan dan perdebatan yang berkembang di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa program redistribusi tanah yang sedang dijalankan hanya menyasar lahan di luar HGU aktif.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai sosialisasi penyelesaian tanah eks HGU yang berlangsung di Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Kamis (4/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengatakan pemerintah tidak sedang membahas ataupun membagikan lahan yang masih berstatus HGU aktif. Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang muncul dalam sosialisasi berasal dari kekhawatiran masyarakat terhadap lahan seluas 320 hektar yang hingga saat ini masih memiliki status HGU aktif.

"Perlu kami luruskan bahwa tim ini tidak berbicara tentang tanah yang sudah memiliki HGU aktif. Program redistribusi yang kami jalankan fokus pada lahan yang berada di luar kawasan tersebut," kata Vivi.

Ia menjelaskan, dari total kawasan sekitar 800 hektar lebih, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 415,57 hektar untuk didistribusikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.

Lahan tersebut direncanakan diberikan kepada sekitar 650 kepala keluarga. Sementara 350 kepala keluarga lainnya, khususnya warga Runut, akan memperoleh tanah dari kawasan eks hutan.

Dengan demikian, lebih dari seribu kepala keluarga diproyeksikan menjadi penerima manfaat program tersebut.

Masing-masing keluarga akan memperoleh lahan sekitar 3.000 meter persegi yang disertai sertifikat gratis dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Vivi mengungkapkan bahwa alokasi sertifikat bagi masyarakat Sikka merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga yang telah lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Bahkan, kuota sertifikasi tersebut diambil dari jatah daerah lain untuk memastikan masyarakat Sikka memperoleh kesempatan lebih cepat.

"Kami memperjuangkan kuota ini agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah. Jangan sampai kesempatan yang sudah tersedia justru hilang begitu saja," ujarnya.

Menurut data ATR/BPN, sebanyak 1.015 warga telah masuk dalam daftar calon penerima manfaat setelah melalui proses pendataan yang cukup panjang.

Vivi juga mengingatkan bahwa persoalan sengketa maupun klaim atas lahan yang masih berstatus HGU aktif memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui jalur hukum dan bukan bagian dari program redistribusi yang sedang dijalankan pemerintah.

Sementara itu, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, bukan untuk menambah konflik baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, proses penyelesaian tanah eks HGU sebenarnya telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun perubahan regulasi dari pemerintah pusat mengharuskan adanya penyesuaian terhadap mekanisme yang kini diterapkan.

"Kehadiran pemerintah bersama tim lintas kementerian merupakan bukti keseriusan negara dalam menyelesaikan persoalan ini. Tujuan kita adalah menghadirkan kepastian dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Juventus.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga program redistribusi tanah benar-benar menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan warga.

Dengan alokasi lahan mencapai 415,57 hektar dan lebih dari 1.000 calon penerima manfaat, program redistribusi tanah di kawasan eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag kini memasuki fase penting yang akan menentukan masa depan reforma agraria di Kabupaten Sikka. **ah

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
Berita Terbaru
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
  • 415 Hektar untuk Rakyat! Pemerintah Pastikan Redis Tanah Sikka Tak Sentuh HGU Aktif
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal









Terpopuler
  • Janda Lansia di Dusun Hepang Bertahan di Rumah Bambu Lapuk yang Nyaris Roboh

  • Nama Dicatut dan Disudutkan di Media Sosial, Warga Watuliwung Siapkan Laporan ke Polres Sikka

  • Menolong Persalinan di Tengah Laut, Bidan Muda Sikka Terima Penghargaan Kemanusiaan

  • Viktor Dethan Timnas Indonesia Pulang ke Kampus, San Pedro Dorong Potensi Anak Muda NTT

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMP oleh Oknum Polisi Masuk Sidang Etik, Keluarga Korban: Jangan Berhenti di Kode Etik

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.