Maumere — Ketua DPC GMNI Sikka, Iko Goban, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan penganiayaan kader GMNI saat aksi demonstrasi di depan Mapolres Sikka. Ia menilai bukti dugaan kekerasan yang dilakukan aparat sudah terang terlihat dalam rekaman video yang beredar di publik.
Menurut Iko, tindakan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polres Sikka berinisial CR tidak lagi dapat dianggap sekadar insiden lapangan biasa, melainkan telah masuk dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap warga sipil yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kapolres Sikka jangan amnesia. Video yang beredar sangat jelas memperlihatkan adanya pemukulan, penarikan rambut, dorongan, hingga tendangan terhadap kader GMNI yang sedang menjalankan hak demokratisnya,” kata Iko Goban saat diwawancarai, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menyebut korban, Stevanus Buru selaku koordinator lapangan aksi, diduga menerima dua kali pukulan pada bagian perut dekat ulu hati sebelum kemudian didorong dan ditendang.
GMNI Sikka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pengamanan aksi massa.
Iko bahkan menduga tindakan represif itu tidak berdiri sendiri. Ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai komando dalam pengamanan aksi demonstrasi tersebut.
“Saya menduga ada perintah dari atasan. Karena itu Kapolres juga harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas tindakan anggota di lapangan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, GMNI Sikka menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak menyampaikan pendapat serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
Selain itu, mereka juga menyoroti ketentuan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mewajibkan anggota Polri menghormati prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dari aspek hukum pidana, GMNI menilai dugaan kekerasan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait penganiayaan yang menyebabkan penderitaan fisik serta Pasal 467 mengenai penganiayaan ringan.
Tak hanya itu, GMNI juga menyinggung Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur prinsip proporsionalitas serta profesionalitas aparat dalam penggunaan kekuatan.
“Tindakan penundulan paksa dan kekerasan fisik terhadap kader GMNI merupakan tindakan yang merendahkan martabat manusia dan mencederai prinsip negara hukum,” kata Iko.
Atas dasar itu, GMNI Sikka mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional terhadap seluruh anggota yang diduga terlibat. Mereka juga meminta jaminan perlindungan hukum serta pemulihan hak terhadap korban.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, organisasi mahasiswa tersebut meminta evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi di wilayah hukum Polres Sikka agar tindakan represif serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan aparat terhadap rakyat. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kesewenang-wenangan. Ketika aparat melanggar hukum, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan,” ujar Iko.
GMNI Sikka menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kepastian penanganan terhadap oknum aparat yang dilaporkan.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” tutupnya. **arishalilintar


